Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh Pasal 15 (Final) yang tidak ber NPWP

  • Tarif PPh Pasal 15 (Final) yang tidak ber NPWP

  • tiwiariek

    Member
    4 September 2012 at 12:01 pm

    Dear rekan Ortag, mohon bantuan dan informasinya mengenai pemotongan PPh pasal 15 (Final) sebesar 1.2% atas Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri. Apabila ada Wajib Pajak yang tidak mau kita potong PPh 15 (final) ini maka akan kita gross up dengan tarif PPh 15 berapa persen ya?

    Terima kasih sebelumnya.
    Tiwi

  • tiwiariek

    Member
    4 September 2012 at 12:01 pm
  • syarief

    Member
    4 September 2012 at 4:37 pm

    taripnya tetap 1,2%
    yang membedakan kalo di gross up dpp nya lebih tinggi

    ex tanpa grossup
    4.359.387.86 x 1.2%= 52.312.65

    kl di grossup
    4.412.335,89 x 1.2% = 52.948

  • Budianto

    Member
    4 September 2012 at 4:39 pm

    kalo semua tdk mau dipotong bagaimana ?
    apa tidak rugi…
    salam.

  • mpintana

    Member
    4 September 2012 at 5:04 pm

    hai rekan ortax…

    @Tiwi : Untuk tarif sama saja 1.2% dan memang benar jika grossup maka DPP lebih besar dari DPP yg supplier tagih ke kita.

    berhubungan dgn pph 15. Saya memotong pph 15 atas supplier dan Saya juga ada transaksi yang dipotong oleh customer di bulan yg sama (Agustus), bagaimana pelaporan di SPT-nya?
    Saya melihat kalau di e-spt ada kolom "Imbalan yg dibayar kpd perusahaan pelayaran DN" MAP 411128-410 DAN ada "Imbalan yang terima atas penyewaan Kapal laut – PPh yg dipotong pihak lain, dan atas transaksi tersebut bersifat Net Off kalau menurut saya.
    Ex :
    PPh yg dipotong oleh saya = 5.000.000
    PPh yg dipotong oleh customer = 2.000.000
    PPh yg harus di setor = 3.000.000
    Apakah benar hal yg di saya jelaskan? Mohon bantuannya, rekan-rekan 🙂
    Terimakasih

  • altria58

    Member
    4 September 2012 at 5:42 pm

    Rekan mpintana,

    Kalau yang dipotong oleh customer seharusnya adalah pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter dan hanya apabila perusahaan saudara merupakan Perusahaan Pelayaran DN (memiliki SIUPAL sebagai contoh).

    Kalau tidak berdasarkan perjanjian charter, maka rekan harus menyetor sendiri PPh Pasal 15 ke Kas Negara dan melaporkannya ke SPT "Imbalan yang Diterima/Diperoleh sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang termasuk Penyewaan Kapal Laut oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri". Kode MAP nya tinggal rekan sesuaikan saja.

    Jadi rekan jangan menggunakan Imbalan yang dibayar kepada perusahaan pelayaran DN karena kolom itu (dan MAPnya) untuk customer yang dalam posisi memotong bukan posisi rekan yang menyetor sendiri.

    Rekan tiwiariek,

    Apakah gak mau dipotong karena ybs memang bukan perusahaan pelayaran? Kalau iya, harus hati2 pemotongan PPh nya. Bisa PPh Pasal 23 sewa harta (jika rekan melakukan charter) atau jasa perantara (jika bukan charter). Cek dulu detail transaksinya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now