Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh final untuk jasa pekerjaan konstruksi tapi berbeda dengan bidang yang tercantum di SIUJK
Tarif PPh final untuk jasa pekerjaan konstruksi tapi berbeda dengan bidang yang tercantum di SIUJK
Mohon bantuannya teman2 sekalian, kantor saya ada memakai jasa kontraktor (misal PT. A) untuk membangun sumur air , sedangkan di SIUJK si PT. A ini tercantum grade 2 untuk membangun jalan raya, jalan lingkungan, termasuk perawatannya. Permasalahannya saya bingung harus potong dengan tarif berapa? apakah 4% dengan anggapan tidak memiliki kualifikasi untuk membangun sumur air? atau 2 persen karena memiliki sertifikasi grade 2 tanpa melihat sub bidang yang tertera di SIUJK si PT. A?
Mohon bantuannya teman2 sekalian, kantor saya ada memakai jasa kontraktor (misal PT. A) untuk membangun sumur air , sedangkan di SIUJK si PT. A ini tercantum grade 2 untuk membangun jalan raya, jalan lingkungan, termasuk perawatannya. Permasalahannya saya bingung harus potong dengan tarif berapa? apakah 4% dengan anggapan tidak memiliki kualifikasi untuk membangun sumur air? atau 2 persen karena memiliki sertifikasi grade 2 tanpa melihat sub bidang yang tertera di SIUJK si PT. A?
Mohon bantuannya teman2 sekalian, kantor saya ada memakai jasa kontraktor (misal PT. A) untuk membangun sumur air , sedangkan di SIUJK si PT. A ini tercantum grade 2 untuk membangun jalan raya, jalan lingkungan, termasuk perawatannya. Permasalahannya saya bingung harus potong dengan tarif berapa? apakah 4% dengan anggapan tidak memiliki kualifikasi untuk membangun sumur air? atau 2 persen karena memiliki sertifikasi grade 2 tanpa melihat sub bidang yang tertera di SIUJK si PT. A?