Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif pph dengan norma
dear all…
mohon pencerahan rekan ORTax, apakah benar tarif pph op yang menggunakan norma dengan jenis usaha salon mobil tarifnya 35 %???
matur nuwuunDear Attn……………Antiq
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 536/PJ./2000 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN, yang lebih cocok untuk jenis usaha salon mobil dan karena berhubungan dengan jasa reparasi kendaraan bermotor adalah dengan kode 97110 dimana tarifnya adalah
10 Ibukota propinsi = 20 %
Kota Propinsin lainnya = 18,5 %
Daerah Lainnya = 17,5 %
demikian.
Mohon koreksinya………………. Salam ORTaxSetuju dgn Sdr rama. Prinsipnya cari jenis yg berhubungan dgn usaha yg paling rendah prosentasenya …utak-atik-gathuk !
maaf, bukannya tarif PPh untuk tahun 2008 itu masih tarif Progresif (UU PPh yang baru kan berlaku mulai tahun 2009) ya…
5% s.d 25jt
10% 25jt s.d 50jt
15% 50jt s.d 100jt
25% 100jt s.d 200jt
35% >200jtcmiiw
oiya, sori kalo normanya setuju sama sdr rama, setelah dapet neto dai norma tadi baru dikali tarif…^_^
attn : rekan rama
ada daftar tarif untuk menghitung norma penghitungan? kalau ada tolong kirim email ya…. kevin_btm88@yahoo.com
thank's….
- Originaly posted by handy hovin:
ada daftar tarif untuk menghitung norma penghitungan? kalau ada tolong kirim email ya…. kevin_btm88@yahoo.com
thank's….
Download di Peraturan ORTax……….Thanks…….