• Tarif pph dengan norma

     rama updated 16 years, 1 month ago 5 Members · 8 Posts
  • antiq

    Member
    8 November 2008 at 10:33 am
  • antiq

    Member
    8 November 2008 at 10:33 am

    dear all…
    mohon pencerahan rekan ORTax, apakah benar tarif pph op yang menggunakan norma dengan jenis usaha salon mobil tarifnya 35 %???
    matur nuwuun

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 11:08 am

    Dear Attn……………Antiq
    Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 536/PJ./2000 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
    YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN, yang lebih cocok untuk jenis usaha salon mobil dan karena berhubungan dengan jasa reparasi kendaraan bermotor adalah dengan kode 97110 dimana tarifnya adalah
    10 Ibukota propinsi = 20 %
    Kota Propinsin lainnya = 18,5 %
    Daerah Lainnya = 17,5 %
    demikian.
    Mohon koreksinya………………. Salam ORTax

  • harry_logic

    Member
    8 November 2008 at 11:13 am

    Setuju dgn Sdr rama. Prinsipnya cari jenis yg berhubungan dgn usaha yg paling rendah prosentasenya …utak-atik-gathuk !

  • na9a5h1

    Member
    8 November 2008 at 11:18 am

    maaf, bukannya tarif PPh untuk tahun 2008 itu masih tarif Progresif (UU PPh yang baru kan berlaku mulai tahun 2009) ya…
    5% s.d 25jt
    10% 25jt s.d 50jt
    15% 50jt s.d 100jt
    25% 100jt s.d 200jt
    35% >200jt

    cmiiw

  • na9a5h1

    Member
    8 November 2008 at 11:23 am

    oiya, sori kalo normanya setuju sama sdr rama, setelah dapet neto dai norma tadi baru dikali tarif…^_^

  • handy hovin

    Member
    8 November 2008 at 11:28 am

    attn : rekan rama

    ada daftar tarif untuk menghitung norma penghitungan? kalau ada tolong kirim email ya…. kevin_btm88@yahoo.com

    thank's….

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 12:01 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    ada daftar tarif untuk menghitung norma penghitungan? kalau ada tolong kirim email ya…. kevin_btm88@yahoo.com

    thank's….

    Download di Peraturan ORTax……….Thanks…….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now