• Tarif PPh Badan

     shb updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 12 Posts
  • lisa19

    Member
    17 March 2011 at 2:33 pm
  • lisa19

    Member
    17 March 2011 at 2:33 pm

    Dear rekan2 Ortax,

    Saya mau menanyakan tarif PPh Badan untuk tahun 2010 itu berapa ya?
    menggunakan tarif progresif atau tarif tunggal?

    Terima kasih…

  • kaSSkus

    Member
    17 March 2011 at 3:05 pm

    25%

  • lisa19

    Member
    17 March 2011 at 3:07 pm

    terima kasih rekan kasskus..

  • usd

    Member
    17 March 2011 at 3:08 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    25%

    setuju

    salam

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:20 pm
    Originaly posted by lisa19:

    menggunakan tarif progresif atau tarif tunggal?

    lah atas pertanyaan ini blom dijelaskan rekan 2???
    saya jawab yah, tarif tunggalllllll.

  • kevink

    Member
    17 March 2011 at 4:33 pm
    Originaly posted by ewox:

    lah atas pertanyaan ini blom dijelaskan rekan 2???
    saya jawab yah, tarif tunggalllllll.

    Ya, saya setuju juga, tapi l nya cukup 1 saja…he…he…he..

  • mine

    Member
    17 March 2011 at 4:35 pm

    tarif PPh badan 1tu 25%, jika peredaran bruto kurang dari 50 milar rupiah mendapat penurunan 50% dari tarif biasa untuk bagian 4,8 miliar dalam PKP (liat pasal 31 E), dan bisa diturunkan 5% jika memenuhi ketentuan pasal 17 ayat 2b…

  • shb

    Member
    17 March 2011 at 5:02 pm

    rekan2………..

    tolong contoh perhutungannya dounk……
    klo penghasilan kena pajaknya 10 jt kira2 perhitngannya gmn ya?
    apa cuma langsung dikali 25% aja!!!???

    makasih

  • Hanif

    Member
    17 March 2011 at 5:06 pm

    Pasal 31E

    Ayat (1)

    Contoh 1:

    Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Penghitungan pajak yang terutang:

    Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Pajak Penghasilan yang terutang:

    (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

    Contoh 2:

    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
    Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    – (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    – 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

  • raharja

    Member
    17 March 2011 at 5:41 pm
    Originaly posted by shb:

    tolong contoh perhutungannya dounk……
    klo penghasilan kena pajaknya 10 jt kira2 perhitngannya gmn ya?
    apa cuma langsung dikali 25% aja!!!???

    coba di http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=83&q=&hlm=1
    sekalian klo ada koreksi/masukannya. trims

    ortax

  • shb

    Member
    18 March 2011 at 9:28 am

    maaf rekan-rekan, contoh perhitungan dibawah ini bener nda? (mohon koreksinya)

    Peredaran Usaha/Omset : 2.000.000.000
    Penghasilan Kena Pajak (PhKP) : 5.878.125

    PhKP (Fasilitas) = 1 X 5.878.125 = 5.878.000
    1
    PhKP (Non Fasilitas) = 5.878.000 – 5.878.000 = –

    Pajak Terutang (Fasilitas) = 25% x 50% x 5.878.000 = 734.750
    Pajak Terutang (Non Fasilitas) = 25% x 0 = –

    TOTAL PAJAK TERUTANG = 734.750

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now