• tarif pph badan

     H36UN updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Nastusya Nastusya

    Member
    24 August 2016 at 11:16 am

    dear rekan2
    mohon bantuannya
    tahun 2014 peredaran bruto perusahaan saya 400 M, saya menggunakan tarif 25% x PKP untuk menghitung PPH Badan 2014, sedangkan tahun 2015 perusahaan mengalami penurunan drastis peredaran bruto menjadi 30 M. apakah saya menggunakan tarif 50%x25%xPKP untuk menghitung PPH Badan 2015? terimakasih rekan2

  • Nastusya Nastusya

    Member
    24 August 2016 at 11:16 am
  • JacJas

    Member
    24 August 2016 at 1:44 pm

    setau saya ..perhitungan PPH Badan tetap 25% X PKP

  • VAT

    Member
    24 August 2016 at 1:53 pm
    Originaly posted by PIPI:

    perusahaan mengalami penurunan drastis peredaran bruto menjadi 30 M

    Bisa mendapat pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.

    Originaly posted by PIPI:

    apakah saya menggunakan tarif 50%x25%xPKP untuk menghitung PPH Badan 2015?

    Hanya atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.8M.
    Jelasnya silahkn baca penjelasan Pasal 31E UU PPh

  • fauzan

    Member
    3 September 2016 at 8:41 am

    Dapat mempergunakan tarif sesuai dengan Pasal 31. E karena batasan omset memenuhi kriteria pasal tersebut.

  • sistop

    Member
    3 September 2016 at 11:15 am
    Originaly posted by VAT:

    Originaly posted by PIPI:
    apakah saya menggunakan tarif 50%x25%xPKP untuk menghitung PPH Badan 2015?

    Hanya atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.8M.
    Jelasnya silahkn baca penjelasan Pasal 31E UU PPh

    mantab

  • H36UN

    Member
    5 September 2016 at 12:44 pm
    Originaly posted by fauzan:

    Dapat mempergunakan tarif sesuai dengan Pasal 31

    setau ane sih pasal 31 E bukan pilihan, tetapi keharusan.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now