Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh Badan 12.5%
Dear Rekan..
Mohon bantuannya, mengenai kebijakan penurunan tarif untuk perusahaan yg pengahasilannya under revenue/<4,8 M, apakah berlaku untuk BUT? karena menurut AR kami Tidak termasuk BUT, sedangkan Konsultan kami beranggapan bisa termasuk BUT?
Thank's
Dear Rekan..
Mohon bantuannya, mengenai kebijakan penurunan tarif untuk perusahaan yg pengahasilannya under revenue/<4,8 M, apakah berlaku untuk BUT? karena menurut AR kami Tidak termasuk BUT, sedangkan Konsultan kami beranggapan bisa termasuk BUT?
Thank's
Dear Rekan..
Mohon bantuannya, mengenai kebijakan penurunan tarif untuk perusahaan yg pengahasilannya under revenue/<4,8 M, apakah berlaku untuk BUT? karena menurut AR kami Tidak termasuk BUT, sedangkan Konsultan kami beranggapan bisa termasuk BUT?
Thank's
BUT itu termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri bukan???
BUT itu termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri bukan???
BUT itu termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri bukan???