Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif PPh 26 Atas Jasa Dalam Tax Treaty
Tarif PPh 26 Atas Jasa Dalam Tax Treaty
- Originaly posted by sanmiguel:
DGT-1 bisa back date atau tidak?
back date maksudnya?? transaksi sudah terjadi tetapi penyerahan DGT nya tertanggal lewa dari transaksi??
Originaly posted by sanmiguel:kalau kita ada hutang di Indo, tp jaminannya dari HQ Jepang
setiap tahun HQ akan memberikan tagihan untuk jaminan tsb (dengan rincian per bulan) bagaimana perlakuan untuk tagihan tersbut.ini transaksi affiliasi???
dear all
mohon bantuannya, untuk form DGT 1 dan 2 kapan ya kita harus pelaporannya, dan lembaran yang mna saja untuk di laporankan, mohon di bantu untuk penjelsannya satu satu ya?
pada saat dapat DGT 1 dan 2, kalau bisa di bawa ke KPP untuk dilegalisir dahulu. pelaporannya pada saat pelaporan SPT PPh Pasal 23/26
tapi kalau yang sudah lapor dan tiba2 mendapatkan harta karun bgmna ?
kadang saya binggung!!
im really interesting with things that make me suprise.. thanks a lot!
tolong ks masukan yaa
kunjungi jga :
https://goo.gl/A1nBWv