Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Tarif PPh 26 Atas Jasa Dalam Tax Treaty

  • Tarif PPh 26 Atas Jasa Dalam Tax Treaty

  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 9:19 am
    Originaly posted by sanmiguel:

    DGT-1 bisa back date atau tidak?

    back date maksudnya?? transaksi sudah terjadi tetapi penyerahan DGT nya tertanggal lewa dari transaksi??

    Originaly posted by sanmiguel:

    kalau kita ada hutang di Indo, tp jaminannya dari HQ Jepang
    setiap tahun HQ akan memberikan tagihan untuk jaminan tsb (dengan rincian per bulan) bagaimana perlakuan untuk tagihan tersbut.

    ini transaksi affiliasi???

  • ginalerya

    Member
    4 April 2018 at 1:52 pm

    dear all

    mohon bantuannya, untuk form DGT 1 dan 2 kapan ya kita harus pelaporannya, dan lembaran yang mna saja untuk di laporankan, mohon di bantu untuk penjelsannya satu satu ya?

  • abrahamchandra

    Member
    4 April 2018 at 5:13 pm

    pada saat dapat DGT 1 dan 2, kalau bisa di bawa ke KPP untuk dilegalisir dahulu. pelaporannya pada saat pelaporan SPT PPh Pasal 23/26

  • acekbotak

    Member
    5 April 2018 at 6:03 pm

    tapi kalau yang sudah lapor dan tiba2 mendapatkan harta karun bgmna ?

    kadang saya binggung!!

    im really interesting with things that make me suprise.. thanks a lot!

    tolong ks masukan yaa

    kunjungi jga :
    https://goo.gl/A1nBWv

    https://bit.ly/2Jb52W9

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now