Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPH 23 yang terbaru
Tarif PPH 23 yang terbaru
Salam kenal semua…saya anggota baru.. mau tanya ada yang punya tarif PPH pasal 23 yang terbaru ga? dan peraturan yang mengaturnya. thx bfr
Salam kenal juga,,,
ya yang saya tau sich perubahan terakhir itu terbit kalau gak salah sich Aprl 2007 lalu, setelah itu tidak ada pembaharuan lagi dech sampai sekarangthx dimas… punya info peraturan yang memuat tarif tersebut?
yang dimaksud info apa lagi mba? dimas sebut peraturan terakhir April 07 ada di menu Peraturan,
maksudnya aku.. peraturannya itu apa ? PP,DJP,SK, KMK, ato lain2 dan no berapa?
atau cara search di menu peraturannya gimana? maaf…aku agak2 ndeso ya…Coba Mba Farida lihat PER-70/PJ/2007. Itu peraturan ttg PPh Pasal 23 yg terbaru. Mba Farida bisa mencari di Peraturan (Klik Pencarian lalu ketik di kolom nomor, pilih tahun). Semoga membantu.
oke deh…thanks a lot ya..semua.. 🙂
saya anggota baru nih….
ttg PPh 23…yg ada di positive list itu pasti akan dikenakan pph 23..
jasa freight forwarding itu negative list!!!
apabila didalam rangkaian jasa freight forwarding itu ada jasa yg termasuk positive list apakah dikenakan pph 23????
tolong ya????Untuk mas arthur, setiap jasa yang ada di dalam positive list ya harus di potong PPh Pasal 23
pintar2 kita dalam 'menyebut' jasa yang diberikan saja.. karena untuk pengertian satu jenis jasa itu sangat luas, bisa saja persepsi kita dan orang pajak nantinya bisa berbeda terhadap satu jenis jasa yang sama.
hys..
untuk produksi bekas limbah yg menjadi other income sebuah perusahaan, contohnya kotoran ayam, apakah dikenakan PPh pasal 23? jika iya, bagaimana perlakuannya? berapa tarif dan siapa yang memotong Ph 23, serta bagaimana cara pembayarannya. Terima kasih..yah.. sepanjang invoice atas jasa freight forwarding ada yg menyebutkan jasa2 yg terdapat dlm PER-70 maka itu terutang PPh Pasal 23.
Exp : trucking terutang PPh Pasal 23 = 1,5%.
atau dengan kata lain saya sependapat dg rekan Dimas85 & rekan adyudha.untuk menyikapi ada tidaknya PPh 23 dalam jasa freight forwarding kunci utamanya adalah bagaimana perusahaan tersebut melakukan usahanya, atau untuk uraian lebih jelasnya silahkan Saudara link di klinik ORTAX ini, saya jamin ada.
Sedangkan untuk rekan miu, menurut saya selama other income-nya itu judulnya tidak ada dlm list PER-70 tidak perlu dikenakan Pemotongan PPh.23 toh pada akhirnya juga dalam penghitungan pajak akhir tahun juga ngikut dalam hitungan.untuk Frida, ini aku kasih daftar tarif pph 23 per 1 Juni 2009
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh 15% dari Jumlah bruto 30% dari jumlah bruto
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh; 15% dari jumlah bruto 30% dari jumlah bruto
Royalti 15% dari jumlah bruto 30% dari jumlah bruto
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 15% dari jumlah bruto 30% dari jumlah bruto
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) 2 % dari jumlah bruto 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
tidak termasuk PPN
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
d Jasa perancang (design);
e Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
f Jasa penunjang di bidang penambangan migas :
penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;
Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu Jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
Jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
asa pemasangan instalasi dan perawatan;
Jasa penggantian peralatan/material;
Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
Jasa mud engineering;
Jasa well logging & perforating;
Jasa stimulasi dan secondary decovery;
Jasa well testing & wire line service;
Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
Jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
g Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
Jasa pengeboran;
Jasa penebasan;
Jasa pengupasan dan pengeboran;
Jasa penambangan;
Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
Jasa pengolahan bahan galian;
Jasa reklamasi tambang;
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
h Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
bidang aeronautika, termasuk :
Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan Jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
Jasa pelayanan penerbangan;
Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
bidang non-aeronatika, termasuk :
Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
i Jasa penebangan hutan;
j Jasa pengolahan limbah;
k Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
l Jasa perantara dan/atau keagenan