Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › TARIF PPH 23
Mohon bantuannya rekan,
perusahaan saya biasa membuat bukti potong atas jasa pengangkutan sebesar 2% terhadap perusahaan jasa ekspedisi tersebut. tapi baru baru ini mereka memberikan surat bahwa pph yang dipotong untuk selanjutnya itu 0.5%, dikarenakan perusahaan mereka peredaran brutonya tidak melebihi 4.8 m. jadi saya harus mengikuti yang mana rekanKalau pihak supplier anda dapat menunjukan surat keterangan dari KPP bahwa mereka di izinkan menggunakan PP 23 (0,5%) maka pemotongan yang dilakukan adalah final sebesar 0,5%
suratnya ada, berarti bukti potongnya 0.5% kan rekan. oke terimah kasih rekan
Iya yang dipotong PPh 4(2) tarif 0,5%
ini mengenai Pajak PPh 23 atau PP.23 ?
kalau PPh 23 jika vendor punya NPWP tetap 2%
kalau PP 23 (pajak badan final) adalah 0,5%
jika vendor memberikaan SKet PP.23 brarti dia ngak boleh di potong PPh 23Jadi vendor tersebut tidak dikenakan pot pph apapun ya?
- Originaly posted by jfm:
Jadi vendor tersebut tidak dikenakan pot pph apapun ya?
setau saya pengguna PP 23 memberikan copy S-ket ke pembeli/pengguna jasa agar tidak dipotong. nah si pembeli atau pengguna jasa berhak meminta bukti setor atas pph final 0,5% atas invoice tersebut ke penjual/penyedia jasa.. mirip sama PP 46.
cmiiw
- Originaly posted by jfm:
Jadi vendor tersebut tidak dikenakan pot pph apapun ya?
Tetap dikenakan potongan PPh final 0,5%, karena melampirkan S.Ket
- Originaly posted by jfm:
Jadi vendor tersebut tidak dikenakan pot pph apapun ya?
tidak di potong PPh 23, vendor menyetor sendiri PPh badan finalnya, kecuali anda di tunjuk sbg pemotong PPh finalnya, maka rekan yg mneyetorkan PPh finalnya.
Kalau lawan transaksi hanya memberikan SKet, berarti rekan harus minta buatkan billing & setorkan PPh final 0,5% (SSP an lawan transaksi). Rekan jg wajib laporkan di SPT PPh final, setelah setor buktinya diberikan kepada lawan transaksi.
Kalau lawan transaksi ingin setorkan sendiri, maka rekan harus minta copyan bukti setornya beserta dengan SKet. rekan tdk perlu lapor & setor PPh final 0,5% atas transaksi tsb karena sudah disetor sendiri.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Kalau lawan transaksi hanya memberikan SKet, berarti rekan harus minta buatkan billing & setorkan PPh final 0,5% (SSP an lawan transaksi). Rekan jg wajib laporkan di SPT PPh final, setelah setor buktinya diberikan kepada lawan transaksi.
Kalau lawan transaksi ingin setorkan sendiri, maka rekan harus minta copyan bukti setornya beserta dengan SKet. rekan tdk perlu lapor & setor PPh final 0,5% atas transaksi tsb karena sudah disetor sendiri.setuju, ini jawaban paling lengkap..