Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh 22 dan Final tidak ber-NPWP

  • Tarif PPh 22 dan Final tidak ber-NPWP

     vandergez updated 7 years ago 3 Members · 4 Posts
  • yoga.08

    Member
    1 November 2017 at 10:16 pm
  • yoga.08

    Member
    1 November 2017 at 10:16 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon pencerahan mengenai regulasi tarif PPh pasal 22 dan PPh Final, Jika lawan transaksi kita tidak ber-NPWP. Masalahnya jika PPh 23 kan jelas di PMK NOMOR 141/PMK.03/2015 pasal 1 point 7 kan jelas (7) "Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
    Nah untuk PPh 22 dan untuk pph final 4 ayat 2 kok saya belum ketemu ya rekan?

  • JacJas

    Member
    2 November 2017 at 8:44 am

    klo untuk tarif pajak tetap sama..tidak lebih tinggi 100% dbandingkan yg berNPWP

  • vandergez

    Member
    8 November 2017 at 3:04 pm
    Originaly posted by yoga.08:

    Nah untuk PPh 22 dan untuk pph final 4 ayat 2 kok saya belum ketemu ya rekan?

    PPh 22 untuk transaksi apa rekan?
    Kalau PPh 22 bagi WP yang tidak punya NPWP akan dipungut lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini diatur di UU PPh Pasal 22 ayat 3 rekan.

    Kalau untuk PPh Final tidak diatur ada kenaikan di UU PPh Rekan, jadi kalau tidak ada NPWP tidak akan lebih tinggi dari tarif yang ditentukan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now