Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh 22 dan Final tidak ber-NPWP
Tarif PPh 22 dan Final tidak ber-NPWP
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahan mengenai regulasi tarif PPh pasal 22 dan PPh Final, Jika lawan transaksi kita tidak ber-NPWP. Masalahnya jika PPh 23 kan jelas di PMK NOMOR 141/PMK.03/2015 pasal 1 point 7 kan jelas (7) "Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Nah untuk PPh 22 dan untuk pph final 4 ayat 2 kok saya belum ketemu ya rekan?klo untuk tarif pajak tetap sama..tidak lebih tinggi 100% dbandingkan yg berNPWP
- Originaly posted by yoga.08:
Nah untuk PPh 22 dan untuk pph final 4 ayat 2 kok saya belum ketemu ya rekan?
PPh 22 untuk transaksi apa rekan?
Kalau PPh 22 bagi WP yang tidak punya NPWP akan dipungut lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini diatur di UU PPh Pasal 22 ayat 3 rekan.Kalau untuk PPh Final tidak diatur ada kenaikan di UU PPh Rekan, jadi kalau tidak ada NPWP tidak akan lebih tinggi dari tarif yang ditentukan.