Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tarif PPh 21 Tenaga Ahli
selamat siang semua
saya juga mau tanya tentang perhitungan PPH 21 tenaga ahli
contoh 🙁 ada NPWP)
penghasilan bruto = Rp 68.000.000
PKP = ( 50%) x Rp 68.000.000= Rp 34.000.000
pph 21 = 5% x Rp 34.000.000= Rp 1.700.000tetapi di dalam espt nya pph Rp 1.475.000 ( ada potong PTKP lagi)
jadi apa tenaga ahli ada potongan PTKP?
- Originaly posted by ling83:
contoh 🙁 ada NPWP)
penghasilan bruto = Rp 68.000.000
PKP = ( 50%) x Rp 68.000.000= Rp 34.000.000
pph 21 = 5% x Rp 34.000.000= Rp 1.700.000tetapi di dalam espt nya pph Rp 1.475.000 ( ada potong PTKP lagi)
jadi apa tenaga ahli ada potongan PTKP?
Itu ketika di input ke espt, ada pilihan jika tenaga ahli tersebut hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja serta lebih dari satu pemberi kerja.
Nah, yang ada PTKP itu jika hanya dari satu pemberi kerja. Tapi untuk lebih amannya bagi kita sebagai Pemotong, lebih baik pilih yang lebih dari satu pemberi kerja..Salam