Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

  • Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

     enrist updated 5 years, 5 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    15 April 2014 at 5:01 pm
  • ling83

    Member
    3 July 2019 at 2:43 pm

    selamat siang semua

    saya juga mau tanya tentang perhitungan PPH 21 tenaga ahli

    contoh 🙁 ada NPWP)
    penghasilan bruto = Rp 68.000.000
    PKP = ( 50%) x Rp 68.000.000= Rp 34.000.000
    pph 21 = 5% x Rp 34.000.000= Rp 1.700.000

    tetapi di dalam espt nya pph Rp 1.475.000 ( ada potong PTKP lagi)

    jadi apa tenaga ahli ada potongan PTKP?

  • enrist

    Member
    3 July 2019 at 2:49 pm
    Originaly posted by ling83:

    contoh 🙁 ada NPWP)
    penghasilan bruto = Rp 68.000.000
    PKP = ( 50%) x Rp 68.000.000= Rp 34.000.000
    pph 21 = 5% x Rp 34.000.000= Rp 1.700.000

    tetapi di dalam espt nya pph Rp 1.475.000 ( ada potong PTKP lagi)

    jadi apa tenaga ahli ada potongan PTKP?

    Itu ketika di input ke espt, ada pilihan jika tenaga ahli tersebut hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja serta lebih dari satu pemberi kerja.
    Nah, yang ada PTKP itu jika hanya dari satu pemberi kerja. Tapi untuk lebih amannya bagi kita sebagai Pemotong, lebih baik pilih yang lebih dari satu pemberi kerja..

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now