Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › tarif pph 21 pns yang pasal 17 atau yg tarif khusus?
tarif pph 21 pns yang pasal 17 atau yg tarif khusus?
Anonymous
Deleted User18 November 2021 at 7:25 pmHaloo mau tanya kakak2..
Untuk menghitung pajak atas gaji pns itu menggunakan tarif pasal 17 atau yang tarif khusus ya? mohon dijawabb buat tugas.. dan untuk metode pemotongannya kalau pns itu biasanya yang apa ya? gross up atau lainya? terimakasih
Tarif pasal 17. PMK No. 262/PMK.03/2010
Anonymous
Deleted User14 December 2021 at 10:21 amMaaf baru respon, iya kak saya sudh baca peraturan itu, tetapi masih bingung.. kalau dapat honor apakah pakai tarif yang gol 1&2 tarifnya 0%, dst.. apakah begitu? mohon dijawab kak terimakasih
Anonymous
Deleted User14 December 2021 at 8:58 pmatau bagaimana perhitungan apabila dapat honor?
Viewing 1 - 2 of 2 replies