Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tarif PPh 21 bukan pegawai
tarif PPh 21 bukan pegawai
Dear all, mohon pencerahannya ya,
ada contoh kasus seperti ini:
di tempat kami khan ada pemotongan PPh 21 atas refund ass & bunga untuk saler/dealer yang merupakan WP OP,
Nah untuk pemotongan PPh 21 tsb apakah setiap bulannya di akumulasikan atau dengan tariff tetap 2.5% atau 3%Contohnya begini:
Pembayaran refund ass kepada sales astra an. Pak Badu, dia mempunyai NPWP untuk bulan
Januari 2011:
-Tgl 10/01/2011 => 5.000.000 X 2,5% = 125.000
-Tgl 20/01/2011 => 10.000.000 X 2,5% = 250.000
-Tgl 25/01/2011 => 12.000.000 X 2,5% = 300.000
Februari 2011:
-Tgl 05/02/2011=> 10.000.000 X 2,5% = 250.000
-Tgl 15/02/2011=> 15.000.000 X 2,5% = 375.000
-Tgl 20/02/2011=> 13.000.000 X 2,5% = 325.000
-Tgl 25/02/2011=> 10.000.000 X 2,5% = 250.000Nah untuk pembayaran tgl 15/02/2011 sebesar 15 jt tsb dipotong PPh 21 sebesar 2,5% seperti diatas atau seperti hitungan dibawah ini:
-Tgl 15/02/2011=> 15.000.000
13.000.000 X 2,5% = 325.000
2.000.000 X 7,5% = 150.000
-Tgl 20/02/2011=> 13.000.000 X 7,5% = 975.000
-Tgl 25/02/2011=> 10.000.000 X 7,5% = 750.000Yang jadi pertanyaan saya apakah pemotongan PPh 21 tsb mengikuti cara yang diatas, ataukah cara yang dibawah yang mengakumulasi penghasilan selama setahun, sedangkan Pak Badu bukan pegawai kami..
Dan jika kita menggunakan carang penghitungan ke-2 apakah kita perlu menghitung PTKPnya jugatolong pencerahan dari rekan2 semua terimakasih…
- Originaly posted by ufindo:
Yang jadi pertanyaan saya apakah pemotongan PPh 21 tsb mengikuti cara yang diatas, ataukah cara yang dibawah yang mengakumulasi penghasilan selama setahun, sedangkan Pak Badu bukan pegawai kami..
Dan jika kita menggunakan carang penghitungan ke-2 apakah kita perlu menghitung PTKPnya jugaPenghit dan pemotongan, dapat dilakukan setiap masa pajak.., dan satu bukti potong
Contoh, untuk Januari maka Ph brutonya = 27jt
Bisa dikategorikan bukan pegawai yang menerima ph berkesinambungan…
Supaya lebih mudah pake aplikasi saja…, unduh di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=56&q=&hlm=3 makasih rekan begawan..
kalo saya masih bingung dengan refund ass & bunga itu bagaimana, apakah itu objek 21?
setahu sy kalo objek 21 itu kan Penghasilan yg diperoleh atas imbalan pekerjaan, jasa dan kegiatan, sementara ini refund