Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kapan Tarif PPh 21 Baru Berlaku?
Kapan Tarif PPh 21 Baru Berlaku?
Tarif PPh 21 kapan berlaku ya? Katanya Januari 2021 dan untuk masa pajak Desember 2020 sudah menggunakan tarif PPh 21 baru?
Mohon pencerahannya, rekan. Karena gadapet sosialisasi apapun ni dari KPP.
ini maksudnya nanya tentang UU HPP atau gimana rekan?
sepertinya yang dimaksud rekan lemurian14, adalah UU HPP. karena skrg lagi hot berita UU HPP.
UU HPP klaster PPH dimulai sejak tahun pajak 2022. Tahun Pajak 2022 umumnya utk orang pribadi adalah mulai Jan-2022. Hanya perusahaan yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalendar yang bisa berarti bulan-bulan selain Jan-2022. Contoh bila Perusahaan memakai tahun buku Nov ke Oct. maka tahun pajak 2022 dimulai dari tanggal 1-Nov-2021.
mohon bantuan dan penjelasannya
saya bekerja disalah satu perusahaan swasta terhitung dr bln april 2020 sd april 2021. setelah itu saya pindah ke MPS lain dari 16 April 2021 sd 15 mei 2021. tanggal 16 mei 2021 saya melanjutkan kontrak (rehire) oleh perusahaan seblumnya dari 16 Mei 2021 sd saat ini.
yang menjadi persoalan saat ini, pada bulan desember 2021 potongan pajak saya bisa sampai 9jt-an. dan menurut penjelasan dari payroll bahwa karena adanya proses rehire hingga perhitungan pajak digabungkan dari periode pertama (jan – april 2021) dan periode ke dua (mei sd des 2021)
mohon bantuan dan penjelasannya
menurut saya, apa yang dilakukan oleh bagian payroll sudah benar. Karena rekan mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja yang sama, maka perhitungan pemotongan dilanjutkan dan diperhitungakn penghasilan pada setahun 2021 tersebut.
Mungkin saja rekan memiliki penghasilan lebih dari 20 juta sebulan makanya total pemotongan pajak selama 2021 bisa sampai 9 juta.
Mungkin saya bole mengoreksi jalan pikiran rekan, Besaran Pemotongan oleh Pemberi Kerja itu tidak menjadi penentu akhir. meskipun pemberi kerja memotong sedikit atau tidak memotong. Jikalau Rekan nyata-nyata memiliki penghasilan tinggi, pada akhirnya rekan akan diwajibkan setor sendiri pajak penghasilan yang sama besarnya. Pemotongan oleh Pemberi kerja itu sifatnya seperti cicilan.
Jikalau pun ternyata pemberi kerja memotong lebih pajak, rekan bisa minta kembali kelebihan potong. Tentunya setelah rekan bisa menunjukkan kesalahan pemotongan nya.