Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif PPh 21 bagi istri yg tidak punya NPWP tetapi suaminya punya???
Tarif PPh 21 bagi istri yg tidak punya NPWP tetapi suaminya punya???
Untuk Istri bekerja yg tidak punya NPWP dan tidak melakukan perjanjian pisah harta tetapi suaminya mempunyai NPWP.
Nah, untuk kondisi seperti ini apakah istri dikenakan tarif PPh Ps. 21 yg lebih tinggi 20% atau tidak??
Minta tolong dasar hukumnya juga ya..
Thx……memang betrul bagi yg tidak memilik NPWP tarif pajaknya 20% lebih tinggi dari yang seharusnya..mohon koreksinya
- Originaly posted by awanhitam:
Untuk Istri bekerja yg tidak punya NPWP dan tidak melakukan perjanjian pisah harta tetapi suaminya mempunyai NPWP.
Nah, untuk kondisi seperti ini apakah istri dikenakan tarif PPh Ps. 21 yg lebih tinggi 20% atau tidak??
Minta tolong dasar hukumnya juga ya..NPWP suami adalah sekaligus NPWP isteri, jadi tidak seharusnya dikenakan tarip 20% lebih tinggi dari tarip normal.
Dasar hukum UU KUP :
1. NPWP isteri mengikuti NPWP suami, atau
2. Isteri ber-NPWP sendiri (NPWP anggota keluarga), tidak wajib lapor SPT Tahunan, atau
3. Isteri ber-NPWP sendiri, terpisah dari NPWP suami, wajib lapor SPT Tahunan tarif 20% lebih tinggi berlaku bagi orang tdk punya NPWP
setau saya, npwp istri ikut suami tetap harus daftar ke KPP, bukan secara otomatis terdaftar
saran saya, istri mendaftar npwp, nanti akan memiliki kartu npwp dengan nomor sama seperti suami (hanya bedanya, pada angka terakhir 001)Dear All,
Menurut saya juga memang begitu, karena NPWP beda dengan PTKP,kalau PTKP istri ikut ama suami,tapi NPWP itu terpisah,,di UU PPh no 36 sudah jelas diatur, detailnya pada KMK 252/PMK.03/2008 Pasal 20 poit 1 dan 2
Mohon koreksi
Wah, jadi mana yg bener ne??? Hehehe.. Ada 2 pendapat ne.. Menurut begawan5060 tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20% karena bisa ikut NPWP suami. Mgkn analoginya seperti utk fiskal LN nya, dimana istri dan anggota keluarga bisa ikut NPWP suami dengan menunjukkan Kartu Keluarga dan atau surat nikah..
Sementara menurut kikie dan nchip dikenakan tarif 20% lebih tinggi??
Jadi mana yg bener ne??
Tapi menurut Kikie lebih benar,,walaupun istri ikut NPWP suami tapi tidak otomatis terdaftar di KPP,,Makanya tetap harus melaporkannya ke KPP,,
- Originaly posted by awanhitam:
Wah, jadi mana yg bener ne??? Hehehe.. Ada 2 pendapat ne.. Menurut begawan5060 tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20% karena bisa ikut NPWP suami. Mgkn analoginya seperti utk fiskal LN nya, dimana istri dan anggota keluarga bisa ikut NPWP suami dengan menunjukkan Kartu Keluarga dan atau surat nikah..
Sementara menurut kikie dan nchip dikenakan tarif 20% lebih tinggi??
Mohon dibaca memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri utk ber-NPWP, yaitu :
1. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, atau
2. wanita kawin yang menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
3. wanita kawin selain tersebut angka 1 dan 2 dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. tanya AR nya aja hehehe….kalo mnrt sy sih kalo ngga punya NPWP dia wajib dipotong 20 % dari seharusnya tetapi disini kan penghasilannya digabung sama suami..ya perhitungannya seperti biasa saja…ikut menambah penghasilan , otomatis pajaknya menjadi lebih besar jadi istri tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi, kayanya nih istri bukan bekerja pada PKP deh…
indonesia kan menganut sistem NPWP kepala keluarga, jadi kalau si suami sudah punya NPWP si istri bisa dikenakan tarif yang sama dengan suami dengan cara menunjukkan kartu NPWP suami kepada perusahaannya. jadi pada perhitungan SPT tahunannya pengahisilan suami digabung dengan istri. jadi saya rasa dari aturan pph terbatu tersebut, istri bisa dikenakan tarif yang sama dengan suami yang punya NPWP.
Saya sependapat dengan sdr Begawan bahwa Istri tidak mempunyai NPWP selama suami punya NPWP akan diperlakukan sebagai Punya NPWP jadi tidak dikenakan PPh 20 % lebih tinggi…..analoginya seperti Biaya fiskal dimana istri tdk punya NPWP tetapi suami punya …maka si Istri dibebaskan dari biaya Fiskal dengan menunjukkan Copi BPWP suami dan copy kartu Keluarga
- Originaly posted by koostadi s:
Saya sependapat dengan sdr Begawan bahwa Istri tidak mempunyai NPWP selama suami punya NPWP akan diperlakukan sebagai Punya NPWP jadi tidak dikenakan PPh 20 % lebih tinggi…..analoginya seperti Biaya fiskal dimana istri tdk punya NPWP tetapi suami punya …maka si Istri dibebaskan dari biaya Fiskal dengan menunjukkan Copi BPWP suami dan copy kartu Keluarga
Thanks rekan koostadi, tapi menurut saya dasar berpikirnya bukan dari analogi bebas fiskal, tetapi justru sebaliknya.. kenapa kalo suami sudah ber-NPWP maka istri dibebaskan dari FLN walau blm punya NPWP sendiri ?
- Originaly posted by koostadi s:
Thanks rekan koostadi, tapi menurut saya dasar berpikirnya bukan dari analogi bebas fiskal, tetapi justru sebaliknya.. kenapa kalo suami sudah ber-NPWP maka istri dibebaskan dari FLN walau blm punya NPWP sendiri ?
menurut saya Keluaraga (Suami, Istri dan Anak) selama tidak ada perjanjian Pisah Harta maka dianggap sebagai satu kesatuan yg tdk terpisahkan
- Originaly posted by begawan5060:
Mohon dibaca memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri utk ber-NPWP, yaitu :
1. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, atau
2. wanita kawin yang menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
3. wanita kawin selain tersebut angka 1 dan 2 dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.Artinya : Istri yang tidak mendaftar atau tidak didaftarkan oleh suami ke KPP, maka akan dikenakan pajak 20%. Begitu yah ?