Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh 21
Berapa tarif pph 21 untuk karyawan yang npwpnya terdaftar dipertengahan periode, sedangkan penghasilannya dari januari diatas PTKP.
tarif pasal 17 UU PPh
saat terutang pajak kan sebenarnya ketika syarat subjektif dan objektif terpenuhi, bukan ketika npwp terdaftar..jadi klo dia sudah dpt penghasilan sejak januari, utk penghitungan pajaknya dimulai saat itu..klo npwp kan salah satu syarat administrasi wp dlm memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,.oya, tarif pajaknya ngikut pasal 17 UU PPh..
tarif pajak ya tarif PPH 17.
di mulai ketika dia mendapatkan penghasilan tersebut…Tarif nya tetap pasal 17, tetapi perlu dilakukan penyesuaian terhadap PPh 21 terutang. Jadi misalnya dia memiliki NPWP di awal bulan Juni, maka selama Januari-Mei, dipotong PPh 21 tarif Pasal 17 dengan kenaikan 120%, lalu dibuat perhitungan di bulan Juni, dengan PPh 21 tarif Pasal 17 normal (tanpa kenaikan), sehingga terdapat selisih lebih dipotong, lebih dipotong inilah yang akan dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni dimana PPh 21 terutang bulan Juni sudah menggunakan tarif normal Pasal 17.
Biasanya kalau dalam perhitungan di soal-soal, karena 5 bulan pertama ketika belum memiliki NPWP, selisih lebih dipotong adalah 20% (120%-100%) x 5 bulan = 100%, maka ketika di bulan Juni, hasilnya adalah nihil, karena PPh terutang bulan Juni juga senilai 100%. Kecuali kalau WP memiliki NPWP di bulan-bulan setelah Juni, maka akan terjadi lebih bayar.