Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh 17 ayat (2b) dan 31E
apakah boleh diterapkan secara bersamaan? misalnya, dia dapat fasilitas Tarif PPh psl 31E sehingga tarifnya menjadi 12,5% dan dia memenuhi pula Tarif PPh pasal 17 (2b). apakah tarifnya menjadi 7,5% (12,5 – 5)?
sepertinya tidak boleh ….
pilih salah satu saja rekan..sip..sependapat..thanks rekan..
Saya kurang begitu jelas mengenai UU PPh pasal 31 E
Mohon dibantu
Matur Nuwun- Originaly posted by dian:
Saya kurang begitu jelas mengenai UU PPh pasal 31 E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang :
1.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
–
(50% x 28%) x Rp480.000.000,00
= Rp 67.200.000,00–
28% x Rp2.520.000.000,00
= Rp705.600.000,00 (+)Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
Rp772.800.000,00salam