Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif Penyusutan untuk biaya renovasi aktiva

  • Tarif Penyusutan untuk biaya renovasi aktiva

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Aierinlee

    Member
    3 March 2011 at 11:49 am

    Dear All,
    Mohon pencerahannya saya agak bingung dengan tata cara perhitungan tarif untuk vessel perusahaan pelayaran .
    Vessel kan sering ada improvement dan docking. Karena Vesel itu melebih 1000dwt jadi Masuk kel IV.
    bagaimana dengan Renovasi yang menambah nilai asset .
    THanks

  • Aierinlee

    Member
    3 March 2011 at 11:49 am
  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 9:16 am
    Originaly posted by Aierinlee:

    bagaimana dengan Renovasi yang menambah nilai asset .

    Pasal 11

    (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
    perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak
    guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
    dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta
    tersebut.

    (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
    bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
    yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir
    masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
    dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
    tersebut.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now