Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Penyusutan untuk biaya renovasi aktiva
Tarif Penyusutan untuk biaya renovasi aktiva
Dear All,
Mohon pencerahannya saya agak bingung dengan tata cara perhitungan tarif untuk vessel perusahaan pelayaran .
Vessel kan sering ada improvement dan docking. Karena Vesel itu melebih 1000dwt jadi Masuk kel IV.
bagaimana dengan Renovasi yang menambah nilai asset .
THanks- Originaly posted by Aierinlee:
bagaimana dengan Renovasi yang menambah nilai asset .
Pasal 11
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak
guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta
tersebut.
(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir
masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
tersebut.