Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Pemotongan Pajak untuk "Kontraktor" asing
Tarif Pemotongan Pajak untuk "Kontraktor" asing
Selamat sore rekan"
Bila LSM (Lembaga Swadya Masyarakat) dengan status pendirian di Indonesia, dalam melaksanakan proyeknya menggunakan LSM asing untuk proyek di Indonesia, apakah dalam transfer dana tersebut menjadi wajib dipungut pajak?
Terimakasih sebelumnya
Indra
harus liat tax treaty, diatur apa nggak..
Negara asal LSM nya Inggris, Pak. dimana bisa baca tax treaty tsb ya? (maaf kalau agak polos pertanyaannya)
Viewing 1 - 4 of 4 replies