Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif pasl 17 dan PTKP
Rekan ORtaxers…
Mau Nanya neh… sudah ada yang mendapatkan info ttg Tarif psl 17 dan PTKP untuk tahun pajak 2008 belum, kalo ada perubahan jadi berapa yah… mohon sharingnya yah…. tq.
gak ada perubahan untuk 2008 yg ada untuk th 2009
Tahun pajak 2008 untuk perhitungan pajak terhutang PPh Badan masih menggunakan UU No 17 tahun 2000 sedangkan UU PPh baru (UU No. 36 tahun 2008) akan mulai berlaku untuk tahun pajak 2009.
Mungkin yang dimaksud saudara Zarkasi, undang-undang PPh No. 36 tahun 2008 yang mulai berlaku tahun pajak 2009?, untuk saudara zarkasi bisa dilihat /download di Peraturan ORTax.
Salam- Originaly posted by zarkasi:
13 Nov 2008 13:06 •
Rekan ORtaxers…
Mau Nanya neh… sudah ada yang mendapatkan info ttg Tarif psl 17 dan PTKP untuk tahun pajak 2008 belum, kalo ada perubahan jadi berapa yah… mohon sharingnya yah…. tq.
kalau yg dimaksut UU no 36 2008 yg mulai berlaku tahun 2009(tahun Pajak 2008)tarifnya adalah :WP OP
lapisan pertama 5% x penghasilan s/d 50 Jt
Lapisan Kedua 15% x penghasilan diatas 50 jt s/d 250 jt
Lapisan ketiga 25% x Penghasilan diatas 250 jt s/d 500 jt
Lapisan keempat 30% x penghasilan diatas 500 jtsedangkan untuk WP Badan single tarif 28 % tahun 2009 dan 25 % tahun 2010
Sedangkan PTKP gmana om?
Coba dilihat di peraturan ortax, UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7…
kalau PTKP nya dinaikkan 20 % sedangkan tanggungan istri dan anak dinaikkan 10 % dengan demikian tarifnya PTKP adalah 15,84 juta sedangkan tunjangan 1,32 juta
Wah…. terimakasih temen2 smua.
ng nyangka yah.. saya kan anggota baru tapi tanggapannya cukup hangat.
Tapi utk PTKP Bgm apa masih yang lama.
TK0 = 1.1 jt
k0 = 1.2 jt dan tambahan 1 org tanggungan = 100 rbtq
- Originaly posted by zarkasi:
Wah…. terimakasih temen2 smua.
ng nyangka yah.. saya kan anggota baru tapi tanggapannya cukup hangat.
Tapi utk PTKP Bgm apa masih yang lama.
TK0 = 1.1 jt
k0 = 1.2 jt dan tambahan 1 org tanggungan = 100 rbdi ortax tidak memandang mau anggota lama/baru, semua nya tetep 1 komunitas yang sama rekan zarkasi..
PTKP yang lama mungkin maksud saudara seperti ini:
TK/0 = 13.200.000
K = 1.200.000
TAnggungan = 1.200.000 ( maks 3.600.000 )