Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif pajak untuk online freelancer dengan gaji dari luar negeri
Tarif pajak untuk online freelancer dengan gaji dari luar negeri
Bagaimana tarif pajak untuk freelance yang dibayar dari luar negeri (online)? Apakah bisa pakai NPPN atau sama seperti PPH 21 biasa? Teman saya bilang dia bisa bayar lebih murah dibanding PPH 21 biasa karena kami bukan karyawan tetap.
Viewing 1 of 1 replies