Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Pajak untuk keuntungan penjualan saham non bursa
Tarif Pajak untuk keuntungan penjualan saham non bursa
dear rekan ortax mau tanya mengenai tarif pajak atas keuntungan penjualan saham non bursa berapa % tarif nya trus sama peraturan terkaitnya
thank qplease ada yg tau ga
dear rekan ortax mau tanya mengenai tarif pajak atas keuntungan penjualan saham non bursa berapa % tarif nya trus sama peraturan terkaitnya
thank qdear rekan ortax mau tanya mengenai tarif pajak atas keuntungan penjualan saham non bursa berapa % tarif nya trus sama peraturan terkaitnya
thank qkeuntungan penjualan saham non bursa digabung dengan penghasilan lain di dalam SPT Tahunan nantinya
Salam
klo aturan terkaitnya klo boleh tau nomor berapa rekan hanif
- Originaly posted by wap_hendra:
klo aturan terkaitnya klo boleh tau nomor berapa rekan hanif
UU No. 36 tahun 2008
Pasal 4(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;Karena tidak aturan khusus yang mengatur tentang pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan saham non buesa, makanya dipakai aturan umum tersebut.
Salam
tarima kasih rekan
menurut sya keuntungan penjualan atas saham non bursa dapat masuk ke penjualan penghasilan dalam negeri lainnya dari form 1770, kemudian form 1770 halaman 2 1770-I bagian D No 5 "Keuntungan dari penjualan / pengalihan harta" .
untuk tarif pajaknya jumlaahkan semua penghasilan sampai penghasilan netto kemudian pakai tarif pasal 17 UU PPh untuk orang pribadi 0-50 jt 5 %, diatas 50jt-250jt 15 %, diatas 250Jt – 500 Jt 25 %, diatas 500 jt 30 %