Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › tarif pajak tangguhan
untuk tahun buku 2009 itu memakai tarif pajak untuk kewajiban tangguhan 28% atau 25% ? tq
- Originaly posted by kurnia:
untuk tahun buku 2009 itu memakai tarif pajak untuk kewajiban tangguhan 28% atau 25% ? tq
Tarif tertinggi….
Tarip 25% hanya digunakan utk perseroan terbuka (go publik) - Originaly posted by begawan5060:
Tarip 25% hanya digunakan utk perseroan terbuka (go publik)
jadi untuk menghitung kewajiban pajak tangguhan untuk tahun 2009 memakai tarif 28%…..
1. mengapa kalo tahun 2008 itu memakai tarif 28% juga bukan 30%…..
2. mengapa untuk go publik memakai tarif 25%
tq Izin bertanya ya,
Kewajiban pajak tangguhan maksudnya apa ya?
- Originaly posted by kurnia:
jadi untuk menghitung kewajiban pajak tangguhan untuk tahun 2009 memakai tarif 28%…..
1. mengapa kalo tahun 2008 itu memakai tarif 28% juga bukan 30%…..Untuk tahun 2008 masih menggunakan tarip lama..
Originaly posted by kurnia:2. mengapa untuk go publik memakai tarif 25%
Ini memang ketentuan UU PPh..
- Originaly posted by kurnia:
untuk tahun buku 2009 itu memakai tarif pajak untuk kewajiban tangguhan 28% atau 25% ?
sesuai psak 46, mk hrs pake tarif 25%, karena tarif tsb sdh diatur dalam uu sehingga
dianggap telah/pasti diberlakukan….
paragrafnya cari sendiri ya….
salam. Iya ini akibat peraturan pelaksananya datang mepet-mepet dan kadang berlaku surut ambil tarif 25% tuk perhitungan 2010 lebih baik kurang bayar daripada lebih bayar cos diperencanaannya DJP bilang mau turunkan tarif badan. Tapi kalau tahun 2009 kan kalau omzetnya di atas 50M maka dasarnya pake laba dikali 28%. Dibawah 4,8 M pake fasilitas 28%x50% alias 14%.4,8 M-50M pake proporsional antara fasilitas 50% dan 28%
- Originaly posted by begawan5060:
Tarip 25% hanya digunakan utk perseroan terbuka (go publik)
Maaf Klo saya ikut Nimbrung, yang saya Tau Klo u/ Perusahaan Go Public ada penurunan Tarif sebesar 5 %. yang 25 % itu u/ tahun 2010.
TY, mohon koreksinya.
mau tanya juga nih..
dasar pengenaan tarif pajak tangguhan kan tarif tertinggi dari pph badan (per 2010 25%, 28% untuk 2009 dan sebelum 2009 adalah 30% )
dasar pengenaannya itu apa yah ?
maksudnya UU di pasal berapa dan paragraf atau alinea berapa yang menerangkan bahwa tarif pajak tangguhan adalah tarif tertinggi PPh badan.
mohon bantuannya…untuk tahun buku 2009 tarif kewajiban pajak tangguhan sebesar 25% (karena manfaatnya untuk tahun depan/2010). menurut saya tidak ada tarif proporsional atau tarif tertinggi untuk pajak tangguhan, setahu saya tarif yang ada adalah flat. Pajak tangguhan muncul karena perbedaan antara prinsip akuntansi komersil dan prinsip akuntansi pajak. Jadi ikuti saja PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, "Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak".
salam rekan
- Originaly posted by deeq:
dasar pengenaannya itu apa yah ?
maksudnya UU di pasal berapa dan paragraf atau alinea berapa yang menerangkan bahwa tarif pajak tangguhan adalah tarif tertinggi PPh badan.mau cari sampe lemes gak bakal ketemu di uu pph… he3…
aturan pajak tangguhan ada di psak, aturan tarif pph ada di uu…
jaman dulu pake tarif tertinggi krn tarifnya bertingkat, sekarang gak tingkat lagi alias datar…
salam.