• Tarif Pajak sewa

     barca updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • surya16

    Member
    21 April 2010 at 5:14 pm

    Mohon pencerahan para senior,
    1. Tarif pajak atas sewa untuk WP Badan & WP Pribadi, tarifnya berapa?
    2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangannya untuk perkantoran, contohnya sewanya sebesar Rp.120.000.000,- :
    A. Berapa pajak yang dibayar & siapa yang membayar ?
    B. Pajak yang dikenakan PPh 23 atau Pasal 4 (2).
    Terima kasih.

  • surya16

    Member
    21 April 2010 at 5:14 pm
  • olooph

    Member
    21 April 2010 at 5:22 pm
    Originaly posted by surya16:

    Mohon pencerahan para senior,
    1. Tarif pajak atas sewa untuk WP Badan & WP Pribadi, tarifnya berapa?
    untuk sewa tanah dan atau bangunan tarif nya 10% (PPH psl 4.2), untuk sewa aktiva kecuali sewa tanah dan atau bangunan tarifnya 2% (pph 23)

    2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangannya untuk perkantoran, contohnya sewanya sebesar Rp.120.000.000,- :
    A. Berapa pajak yang dibayar & siapa yang membayar ?
    B. Pajak yang dikenakan PPh 23 atau Pasal 4 (2).
    mengacu ke S-08/PJ.43/2003

    Terima kasih.

    trims

  • surya16

    Member
    21 April 2010 at 5:24 pm

    S-08/PJ.43/2003 maksudnya SE ya rekan olooph? tks

  • barca

    Member
    21 April 2010 at 6:02 pm

    silakan klik..

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=11166&hlm=1#pesan0

    ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now