Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Pajak sewa
Mohon pencerahan para senior,
1. Tarif pajak atas sewa untuk WP Badan & WP Pribadi, tarifnya berapa?
2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangannya untuk perkantoran, contohnya sewanya sebesar Rp.120.000.000,- :
A. Berapa pajak yang dibayar & siapa yang membayar ?
B. Pajak yang dikenakan PPh 23 atau Pasal 4 (2).
Terima kasih.- Originaly posted by surya16:
Mohon pencerahan para senior,
1. Tarif pajak atas sewa untuk WP Badan & WP Pribadi, tarifnya berapa?
untuk sewa tanah dan atau bangunan tarif nya 10% (PPH psl 4.2), untuk sewa aktiva kecuali sewa tanah dan atau bangunan tarifnya 2% (pph 23)2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangannya untuk perkantoran, contohnya sewanya sebesar Rp.120.000.000,- :
A. Berapa pajak yang dibayar & siapa yang membayar ?
B. Pajak yang dikenakan PPh 23 atau Pasal 4 (2).
mengacu ke S-08/PJ.43/2003Terima kasih.
trims
S-08/PJ.43/2003 maksudnya SE ya rekan olooph? tks