Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tarif Pajak Penghasilan dari Laba rugi Perusahaan
Tarif Pajak Penghasilan dari Laba rugi Perusahaan
Bagaimana menentukan tarif Pajak Penghasilan yg terdapat di laporan laba rugi perusahaan dagang
perusahaan dagang ini mengikuti ketetnuan PP 46 Tahun 2013 tidak??
- Originaly posted by honeybee:
tarif Pajak Penghasilan
Sesuai Pasal 17 UU PPh atau
sesuai PP 46/2013 tergantung omzetnya berapa, rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies