Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Pajak Pengalihan Hak TB bagi perusahaan property
Tarif Pajak Pengalihan Hak TB bagi perusahaan property
Rekan,
sebenarnya orang pribadi atau badan yang memiliki usaha pokok dalam pengalihan hak atas tanah / bangunan dikenakan tarif 1% atau 5 % ???Mohon bantuannya,,terima kasih,,
Rekan,
sebenarnya orang pribadi atau badan yang memiliki usaha pokok dalam pengalihan hak atas tanah / bangunan dikenakan tarif 1% atau 5 % ???Mohon bantuannya,,terima kasih,,
Pasal 4 PP 71/2008
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
(1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto
nilai pengalihan.Pasal 4 PP 71/2008
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
(1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto
nilai pengalihan.berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??
berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??
yup
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??
yup
terima kasih rekan priadiar4,,
terima kasih rekan priadiar4,,