Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif Pajak Pengalihan Hak TB bagi perusahaan property

  • Tarif Pajak Pengalihan Hak TB bagi perusahaan property

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 2:56 pm

    Rekan,
    sebenarnya orang pribadi atau badan yang memiliki usaha pokok dalam pengalihan hak atas tanah / bangunan dikenakan tarif 1% atau 5 % ???

    Mohon bantuannya,,terima kasih,,

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 2:56 pm

    Rekan,
    sebenarnya orang pribadi atau badan yang memiliki usaha pokok dalam pengalihan hak atas tanah / bangunan dikenakan tarif 1% atau 5 % ???

    Mohon bantuannya,,terima kasih,,

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 2:56 pm
  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 2:59 pm

    Pasal 4 PP 71/2008

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
    (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
    yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
    dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto
    nilai pengalihan.

  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 2:59 pm

    Pasal 4 PP 71/2008

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
    (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
    yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
    dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto
    nilai pengalihan.

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 3:21 pm

    berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 3:21 pm

    berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??

  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??

    yup

  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    berarti kalau pphtb rumah sederhana baik oleh PT maupun perorangan itu 1% ya rekan??

    yup

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 3:27 pm

    terima kasih rekan priadiar4,,

  • elifitriyah

    Member
    24 January 2014 at 3:27 pm

    terima kasih rekan priadiar4,,

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now