Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › TARIF PAJAK BAGI YG TDK MEMILLIKI NPWP
TARIF PAJAK BAGI YG TDK MEMILLIKI NPWP
salam rekan ortax
sy mau tanya, kalau wp yg tdk memiliki npwp, terkena pajak yang bersifat final, tarifnya ttp sama dgn yg bernpwp atau tdk y rekan?
mohon masukannnya
pajak final disini yang dimaksud pemotngan atau bagaimana rekan?
Setau saya untuk kenaikan tarif tidak memiliki NPWP berlaku pada PPh Pasal 23 sama 21 saja..
Untuk Final tidak ada kenaikan tarif bagi yang tidak ber-NPWP
CMIIW
- Originaly posted by dewa_mabok:
Setau saya untuk kenaikan tarif tidak memiliki NPWP berlaku pada PPh Pasal 23 sama 21 saja..
gmn dengan PPh Pasal 22 ?
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)- 20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong (Untuk PPh Pasal 23)-100% lebih tinggi dari tarif normal
salamINI PPH FINAL SEPERTI PPH PSL 15 DLLNYA, KITA SEBAGAI PEMOTONG
Menurut saya, PPh Final baik 4(2) atau pasal 15 tidak ada tarif lebih tinggi sebagaimana pPh21 dan 23 ke pihak non-NPWP
Kecuali, Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara Oleh Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri * (NOMOR 417/KMK.04/1996
jo NOMOR SE – 32/PJ.4/1996)- Originaly posted by jon1201:
Menurut saya, PPh Final baik 4(2) atau pasal 15 tidak ada tarif lebih tinggi sebagaimana pPh21 dan 23 ke pihak non-NPWP
Sependapat
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
INI PPH FINAL SEPERTI PPH PSL 15 DLLNYA, KITA SEBAGAI PEMOTONG
namanya juga final, tidak ada kenaikan tarif lagi.