Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan TARIF PAJAK BAGI YG TDK MEMILLIKI NPWP

  • TARIF PAJAK BAGI YG TDK MEMILLIKI NPWP

     raka8883 updated 9 years ago 8 Members · 10 Posts
  • ingintautax

    Member
    10 December 2015 at 12:56 pm
  • ingintautax

    Member
    10 December 2015 at 12:56 pm

    salam rekan ortax

    sy mau tanya, kalau wp yg tdk memiliki npwp, terkena pajak yang bersifat final, tarifnya ttp sama dgn yg bernpwp atau tdk y rekan?

    mohon masukannnya

  • loveindonesia

    Member
    10 December 2015 at 1:38 pm

    pajak final disini yang dimaksud pemotngan atau bagaimana rekan?

  • Dewa_Mabok

    Member
    10 December 2015 at 2:20 pm

    Setau saya untuk kenaikan tarif tidak memiliki NPWP berlaku pada PPh Pasal 23 sama 21 saja..

    Untuk Final tidak ada kenaikan tarif bagi yang tidak ber-NPWP

    CMIIW

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2015 at 2:44 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Setau saya untuk kenaikan tarif tidak memiliki NPWP berlaku pada PPh Pasal 23 sama 21 saja..

    gmn dengan PPh Pasal 22 ?

  • ichaimoet

    Member
    10 December 2015 at 2:53 pm

    Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)- 20% lebih tinggi dari tarif normal
    Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong (Untuk PPh Pasal 23)-100% lebih tinggi dari tarif normal
    salam

  • ingintautax

    Member
    11 December 2015 at 10:31 am

    INI PPH FINAL SEPERTI PPH PSL 15 DLLNYA, KITA SEBAGAI PEMOTONG

  • jon1201

    Member
    11 December 2015 at 10:49 am

    Menurut saya, PPh Final baik 4(2) atau pasal 15 tidak ada tarif lebih tinggi sebagaimana pPh21 dan 23 ke pihak non-NPWP

    Kecuali, Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara Oleh Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri * (NOMOR 417/KMK.04/1996
    jo NOMOR SE – 32/PJ.4/1996)

  • hanifolks

    Member
    11 December 2015 at 10:54 am
    Originaly posted by jon1201:

    Menurut saya, PPh Final baik 4(2) atau pasal 15 tidak ada tarif lebih tinggi sebagaimana pPh21 dan 23 ke pihak non-NPWP

    Sependapat

  • raka8883

    Member
    11 December 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    INI PPH FINAL SEPERTI PPH PSL 15 DLLNYA, KITA SEBAGAI PEMOTONG

    namanya juga final, tidak ada kenaikan tarif lagi.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now