Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tarif Pajak atas sewa kantor
Selamat Siang Rekan Ortax
Sy mau tanya karna belum begitu paham,
Contoh : Kantor saya menyewa virtual office dengan harga 21.000.000 selama 3 thn tanpa PPN 10%. yang mau saya tanya kita sebagai penyewa kena tarif brp dan jenis pajak apa ya?Mohon Bantuannya . Terima kasih
rekan sebagai penyewa harus memotong pajak penghasilan PPh 4(2) tarif 10%.
Jadi pada saat pembayaran ke pihak pemilik gedung anda hanya membayarkan uang sejumlah 18.900.000 dan menyerahkan bukti potong pph 4(2) sebesar 2.100.000.
- Originaly posted by Vanhounten:
rekan sebagai penyewa harus memotong pajak penghasilan PPh 4(2) tarif 10%.
Menambah rekan, ini dengan asumsi ada penyewaan kantor secara fisik, klo hanya sewa alamat/server etc yang tanpa fisik kena PPH 23 2% atas sewa aset.
- Originaly posted by Afreezal:
Menambah rekan, ini dengan asumsi ada penyewaan kantor secara fisik, klo hanya sewa alamat/server etc yang tanpa fisik kena PPH 23 2% atas sewa aset.
setuju dengan rekan Afreezal
dari keterangan diatas VIRTUAL OFFICE, saya asumsikan hanya sewa alamat