Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif P3B antara Indonesia dan malaysia terkait Jasa Teknik
Tarif P3B antara Indonesia dan malaysia terkait Jasa Teknik
Dear All Rekan Ortax,
1. Ketika saya membayar Jasa Teknik Kepada Perusahaan Malaysia atas Pekerjaan yang dilakukan di Indonesia apakah dikenai tarif P3B jika ada Form DGT? Lalu berapa tarif P3B anatar Indonesia dan Malaysia atas Jasa Teknik tersebut?
20% apabila tidak menyertakan DGT, dan 0% apabila menyertakan DGT dan tidak melebihi 183 hari melakukan pekerjaan di indonesia
Terimakasih Pak Santo
Viewing 1 - 4 of 4 replies