Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif norma perhitungan untuk pedagang kain
tarif norma perhitungan untuk pedagang kain
dear all,
mohon pencerahan untuk tarif norma perhitungan yang dikenakan oleh pedagang kain thanks
Mengacu KEP-536/PJ./2000 untuk norma pedangang kain sebesar
– 10 ibukota propinsi (30%)
– kota provinsi lainnya ( 25%)
– Daerah Lainnya (20%)
dari Omset
Mohon koreksi kalo ada salah ya!Yang dijelaskan rekan Win, itu untuk pedagang eceran kain. Dan yang untuk pedagang besar kain :
– 10 ibukota propinsi (25%)
– kota provinsi lainnya ( 20%)
– Daerah Lainnya (20%)ok thanks rekan bengawan5060 dan win9000, lalu bagaimana cara klasifikasi antara pedagang besar dan eceran menurut perpajakan tersebut
Thanks
bisa diliat di SKT nya kan untuk KLUnya…
ok thanks semuanya