Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tarif norma perhitungan untuk pedagang kain

  • tarif norma perhitungan untuk pedagang kain

     handycipto updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 2:12 am
  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 2:12 am

    dear all,

    mohon pencerahan untuk tarif norma perhitungan yang dikenakan oleh pedagang kain thanks

  • win9000

    Member
    27 March 2009 at 2:26 am

    Mengacu KEP-536/PJ./2000 untuk norma pedangang kain sebesar
    – 10 ibukota propinsi (30%)
    – kota provinsi lainnya ( 25%)
    – Daerah Lainnya (20%)
    dari Omset
    Mohon koreksi kalo ada salah ya!

  • begawan5060

    Member
    27 March 2009 at 7:55 am

    Yang dijelaskan rekan Win, itu untuk pedagang eceran kain. Dan yang untuk pedagang besar kain :
    – 10 ibukota propinsi (25%)
    – kota provinsi lainnya ( 20%)
    – Daerah Lainnya (20%)

  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 9:04 am

    ok thanks rekan bengawan5060 dan win9000, lalu bagaimana cara klasifikasi antara pedagang besar dan eceran menurut perpajakan tersebut

    Thanks

  • bayem

    Member
    27 March 2009 at 9:08 am

    bisa diliat di SKT nya kan untuk KLUnya…

  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 9:32 am

    ok thanks semuanya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now