Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tarif Norma & bagaimana perlakuannya

  • Tarif Norma & bagaimana perlakuannya

     eddie updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • eddie

    Member
    22 March 2011 at 2:41 pm

    Saya punya case teman saya punya toko di luar kota baru buka, lalu ia akan buka toko juga di jakarta tahun bbrp bln kedepan. Pertanyaan saya :

    1.Selama ini ia tidak perna menyetorkan pajak dari sisi supplier juga tidak pernah memberikan PPN> bisakah norma diterapkan untuk usahanya? berapakah tarif norma sekarang ? (note peredaraan bruto usahanya dibawah 100 juta )

    2.teman saya hanya punya kartu NPWP ( dikirimkan oleh kantor pajak ) selama ini belum perna lapor. dia dapat kartu NPWP dr thn 2009, Perlukah dilapor nihil?krn memang dia belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan

    3.Untuk pegawai yang jaga toko penghasilannya dibawah PTKP, perlukah dibuatkan NPWP ?

    Regards,

  • eddie

    Member
    22 March 2011 at 2:41 pm
  • benie

    Member
    22 March 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by eddie:

    1.Selama ini ia tidak perna menyetorkan pajak dari sisi supplier juga tidak pernah memberikan PPN> bisakah norma diterapkan untuk usahanya? berapakah tarif norma sekarang ? (note peredaraan bruto usahanya dibawah 100 juta )

    Pelajari lebih dalam tentang norma di : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=536&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189

    Originaly posted by eddie:

    2.teman saya hanya punya kartu NPWP ( dikirimkan oleh kantor pajak ) selama ini belum perna lapor. dia dapat kartu NPWP dr thn 2009, Perlukah dilapor nihil?krn memang dia belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan

    –> Tetap dilaporin

    Originaly posted by eddie:

    3.Untuk pegawai yang jaga toko penghasilannya dibawah PTKP, perlukah dibuatkan NPWP ?

    Fungsi NPWP adalah :sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai identitas Wajib Pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

    ortax

  • eddie

    Member
    22 March 2011 at 5:00 pm

    Rekan Benie,

    norma berarti dipisah tarif antara luar kota dgn yang jakarta?bagaimana prosedur penyetorannya dan pelaporan? berdasarkan lokasi toko atau berdasarkan NPWP si OP?

    Thanks.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now