Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Flat 28%, mulai kpn berlakunya ?
Tarif Flat 28%, mulai kpn berlakunya ?
Rekan2, mo tanya…
Tarif flat PPh badan 28% ini sudah berlaku utk pelaporan SPT Tahunan badan 2008 ya, apa nanti SPT yg thn. 2009?
Batas wkt pembayaran & pelaporan SPT Tahunan badan 2008, diatur di UU no brp ya? Mohon pencerahannya. Thx b41 januari 2009
SPT 2009, yang dilaporkan paling lambat akhir April 2010. Untuk batas waktu pembayaran coba Bapak lihat di UU KUP (Nomor 28 Tahun 2007). thx
UU PPh berlaku 01 Januari 2009 berarti untuk tahun pajak 2009, Untuk penyetoran pelaporan di atur di UU No. 28 tahun 2007 dimana penyetoran dilakukan sebelum spt tahunan disampaikan, batas waktu penyampaian spt tahunan untuk spt tahunan op adalah 3 bulan sejak tahun pajak berakhir sedangkan spt tahunan badan 4 bulan sejak tahun pajak berakhir
Rekan2, trima ksh ya atas pencerahannya.
Sama-sama Mas Marcellorens.