Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif Fiskal Luar Negeri

  • Tarif Fiskal Luar Negeri

     aloy2000 updated 15 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • rama

    Member
    13 January 2009 at 8:33 am
  • rama

    Member
    13 January 2009 at 8:33 am

    Berapakah tarif Fiskal LN (udara dan laut)bagi orang yang tidak punya NPWP ?
    Thanks Jawabannya?

  • Budianto

    Member
    13 January 2009 at 8:36 am

    wah ketinggalan berita nih….
    untuk via udara Rp. 2.500.000
    via Laut Rp. 1.000.000

  • nanas

    Member
    13 January 2009 at 9:08 am

    Moga2 tamahan ini ada yg meratiin….

    Gw gak tau ini HOAX atau bukan…. tapi barusan dpt dari email (attachment pdf), dan cek ke internet alhasil dapat link di bawah.

    Pointnya bahwa NPWP karyawan (bukan WP OP) tidak bebas fiskal, alhasil ini bikin panik para karyawan yg NPWPnya dibuatkan oleh kantornya…
    Kalo ada info yang menyanggah ini boleh di sharing…
    Kalo dibaca2 di inet kejadian ini cuma di Medan/Batam doang, belum terdengar dari daerah lain.

    Tapi kalo dibaca2, berita itu sangat aneh & menjerumuskan. Asumsi:
    1. Dari mana mereka tau NPWP itu dibuatkan kantor (memang kalau diperhatikan kode nomor ada perbedaan, dibanding bikin sendiri)
    2. Belum pernah ketemu juklak ttg pengecualian fiskal.
    3. Berikut kutipan pernyataan yg aneh:
    "Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.
    Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin."
    4. NPWP yg dibuatkan perusahaan logikanya tidak berbeda dgn NPWP yg dibuat sendiri, toh dengan adanya NPWP tsb seseorang memiliki kewajiban lapor atas segala penghasilannya (baik dari perusahaan maupun pekerjaan lainnya), WP sendiri yang akhirnya menentukan Form SPT mana yg akan digunakan nantinya dlm pelaporan tahunan.
    5. Kutipan lain :
    "Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali."
    Lah, kalau tidak ada perubahan data/pindah alamat/KPP memang bisa? sama saja logikanya menerbitkan KTP 2 kali….

    http://www.harian-global.com/index.php?option=com_ content&view=article&id=272:npwp-karyawan-tak-vali d&catid=25:metro&Itemid=53

    Any Idea ???

  • suyanto99

    Member
    13 January 2009 at 9:40 am

    Memang Kanwil Sumut I agak nyeleneh nih. Daerah lain belum ditemukan kasus demikian.

  • rama

    Member
    13 January 2009 at 1:47 pm

    Barangkali kanwil Sumut belum baca peraturan perpajakan atau lupa ?
    Mudah-mudahan cepat-cepat ada yang mengingatkan

  • aloy2000

    Member
    16 January 2009 at 5:25 pm

    Katanya satu orang cukup 1 NPWP, kan mau jadi Identitas nasional. Kok malah kaya nembak bikin KTP aja, beda domisili deda KTP.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now