Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tarif final 2 % bagi usaha mikro
tarif final 2 % bagi usaha mikro
Pengusaha menyetujui rencana pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 2% dari omzet per tahun bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) beromzet Rp 300 juta – Rp 4,8 miliar. Sedangkan tarif pajak UKM di bawah 300 juta sebesar 0,5% hingga kini belum di sepakati.
bagaimana pendapat rekan-rekan?
salam.
Viewing 1 - 2 of 2 replies