Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Tarif ESPT Badan
Dear All
Saya sedang mengisikan SPT tahunan badan, sesuai undang-undang untuk tarif pajak nya adalah sebesar 25% , peredaran bruto dibawah 50 M maka dikenakan pengurangan 50% atau 12.5% . Namun pada saat mengisikan tarif pajak ke espt tidak bisa dimasukkan…..! Rekan-rekan minta pencerahannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies