• Tarif ESPT Badan

     win4rso updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • win4rso

    Member
    16 March 2011 at 1:11 pm

    Dear All
    Saya sedang mengisikan SPT tahunan badan, sesuai undang-undang untuk tarif pajak nya adalah sebesar 25% , peredaran bruto dibawah 50 M maka dikenakan pengurangan 50% atau 12.5% . Namun pada saat mengisikan tarif pajak ke espt tidak bisa dimasukkan…..! Rekan-rekan minta pencerahannya

  • win4rso

    Member
    16 March 2011 at 1:11 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now