• Tarif E.Filing

     aNdRee updated 15 years, 5 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Steve

    Member
    24 May 2008 at 10:17 pm
  • Steve

    Member
    24 May 2008 at 10:17 pm

    maaf saya cuma org awam yg pengen tau byk soal e.filing

    pertanyaan saya:
    1. apa tarif utk e.filing beda utk tiap WP sesuai dgn jlh utang pajaknya?
    2. setiap ASP apa memberlakukan tarif yg berbeda? tarif2 apa saja yg dikenakan?
    3. sebenarnya e.filing sdh wajib diberlakukan distiap KPP ato blon?
    soalnya sy prnh ikut seminar di KPP Pratama Medan Kota, ktnya utk saat ini blm efektif. gimana tuh??

    tx b4…

  • haryanto

    Member
    30 May 2008 at 10:00 am

    Pak Steve,
    1. Tarif efiling untuk setiap WP adalah sama dan tidak berdasarkan Hutang Pajaknya,
    2. Setiap ASP mengenakan harga yang sama karena sudah ada asosiasi yang mengaturnya yaitu dengan perincian sbb :
    * ) Pendaftaran ( 1 x selamanya ) = Rp.50.000,-
    *) Biaya keanggotaan / tahun = Rp.200.000 / tahun
    * ) Biaya Pengiriman data / submission = Rp. 40.000 / semua pasal / pengiriman tidak termasuk pembetulan
    Kalau Cabang harganya Rp.9.000 / pasal

    Oleh masing2 ASP dikemas menjadi paket yang mudah di ikuti oleh WP tanpa melanggar skema tarif yang sudah ditetapkan bersama.
    3. eFiling belum diwajibkan sampai sekarang ini, tetapi efiling akan mempermudah WP tanpa harus terikat dengan hari kerja, hari libu dan antri dalam melaporkan pajak perusahaan. ( KEP 05 / PJ / 2005 )
    Bagi perusahaan yang memiliki cabang dapat memanfaatkan fasilitas efiling untuk mendapatkan sarana pemusatan PPN karena dengan efiling otomatis pemusatan PPn diterima / disetujui tanpa ada pemeriksaan sederhana lapangan ( KEP 128 / PJ / 2003 )
    Di Medan sudah banyak yang menggunakan efiling seperti Permata Hijau Sawit beserta Groupnya, Musim mas dan Groupnya, KPKN, Pelindo, Everbright Battery dll yang sudah banyak memakainya.

    Di Jakarta setahu saya ada 1 provider yang memberikan kemudahan kepada WP yang mau efiling dengan diberikan support eSPT PPN, PPh maupun tahunan serta WP tersebut tidak perlu lagi ke KPP untuk melaporkan pajaknya cukup melalui internet saja.
    Jadi tergantung dilihat dari sisi mana efektif atau tidak efektifnya pak.

    Terima kasih

  • ical

    Member
    30 May 2008 at 4:38 pm

    wah terima kasih pak hartono.. dari kemarin saya nyari tarif e filling

  • haryanto

    Member
    4 June 2008 at 4:46 pm

    Oke dech pak sama-sama juga. Coba aja mungkin bisa browsing ke http://www.pajakku.com kalau gak salah itu providernya. Terima kasih

  • Steve

    Member
    14 June 2008 at 7:08 pm

    makasi byk buat infonya pak haryanto
    tq skali lg ya….

  • haryanto

    Member
    20 June 2008 at 8:42 am

    yoiii

  • didisuwan

    Member
    24 July 2008 at 4:07 pm

    Mungkin buat perbandingan bisa browse ke http://www.spt.co.id karena menurut saya nggak cuma ada 1 provider di jakarta, atau bisa browse ke http://www.pajak.go.id disana ada 4 ASP yg di tunjuk oleh dirjen pajak…

  • haryanto

    Member
    24 July 2008 at 4:45 pm

    Betull pak ada 4 provider yang aktif sampai sekarang,..terima kasih atas infonya ya,..saya sudah browsing di http://www.pajak.go.id dan saat ini saya sudah dapat ASP untuk efiling di perusahaan saya melalui http://www.pajakku.com Makasih pak atas informasinya sekali lagi

  • aNdRee

    Member
    16 October 2008 at 10:49 am

    ada yang punya info WP badan apa saja yang memakai fasilitas e-filling di daerah bandung?

    thx

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now