Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Tarif di e-SPT PPh Badan

  • Tarif di e-SPT PPh Badan

     Onorus updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 19 Posts
  • w2nz1976

    Member
    28 April 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by mrpoer:

    Kenapa menyesatkan…. Tolong saya diberi pencerahan…. UU PPh apa yang salah…..Agar semua rekan Ortax Dpt mengerti…..

    Pada Pasal 17 UU PPh kan jelas2 menyatakan tarif-nya adalah 28%,
    kemudian pada pasal 31E, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Untuk WP dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4.8 M, penggantian tarif menjadi 14% akan mendapatkan PPh terutang dengan perhitungan yg benar.

    Namun jika WP mempunyai peredaran bruto diatas 4,8 M sampai 50M, maka PPh terutang akan salah jika langsung menerapkan tarif 14%, karena ada tata cara perhitungannya. Lihat pada penjelasan Pasal 31E.

  • samuel150388

    Member
    29 April 2010 at 12:54 pm

    tak usah diubah2 pake e-spt terbaru aja

  • mrpoer

    Member
    29 April 2010 at 8:00 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Di e-spt PPh badan hanya ada 1 tarif yaitu 28%, bagaimana cara di aplikasinya untuk fasilitas 50% untuk 4,8M nya?

    Pertanyaannya kan ini…….

  • Onorus

    Member
    29 April 2010 at 8:20 pm

    rekan mrpoer…..dieSPT tinggal klik opsi tarif (ada 3 opsi). Kalo kiita ubah tarifnya menjadi 14% melalui setting tarif, maka untuk omzet diatas 4.8 M akan menghsilkan PPh terutang yg salah spt penjelasan w2nz1976 .

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now