Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Tarif di e-SPT PPh Badan
- Originaly posted by mrpoer:
Kenapa menyesatkan…. Tolong saya diberi pencerahan…. UU PPh apa yang salah…..Agar semua rekan Ortax Dpt mengerti…..
Pada Pasal 17 UU PPh kan jelas2 menyatakan tarif-nya adalah 28%,
kemudian pada pasal 31E, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).Untuk WP dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4.8 M, penggantian tarif menjadi 14% akan mendapatkan PPh terutang dengan perhitungan yg benar.
Namun jika WP mempunyai peredaran bruto diatas 4,8 M sampai 50M, maka PPh terutang akan salah jika langsung menerapkan tarif 14%, karena ada tata cara perhitungannya. Lihat pada penjelasan Pasal 31E.
tak usah diubah2 pake e-spt terbaru aja
- Originaly posted by asri_atmaja:
Di e-spt PPh badan hanya ada 1 tarif yaitu 28%, bagaimana cara di aplikasinya untuk fasilitas 50% untuk 4,8M nya?
Pertanyaannya kan ini…….
rekan mrpoer…..dieSPT tinggal klik opsi tarif (ada 3 opsi). Kalo kiita ubah tarifnya menjadi 14% melalui setting tarif, maka untuk omzet diatas 4.8 M akan menghsilkan PPh terutang yg salah spt penjelasan w2nz1976 .