Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Bukti Potong PPh 4.2 Final
Tarif Bukti Potong PPh 4.2 Final
Mohon bantuan Rekan-rekan,
Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
Terima kasihMohon bantuan Rekan-rekan,
Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
Terima kasihMohon bantuan Rekan-rekan,
Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
Terima kasihApakah tetap menggunakan tarif 4 % atau terdapat penambahan tarif, mohon petunjuk dari rekan – rekan, karena perusahaan kami perusahaan kontraktor telekomunikasi yang akan memotong PPh 4.2 jasa konstruksi , terima kasih
Apakah tetap menggunakan tarif 4 % atau terdapat penambahan tarif, mohon petunjuk dari rekan – rekan, karena perusahaan kami perusahaan kontraktor telekomunikasi yang akan memotong PPh 4.2 jasa konstruksi , terima kasih
Apakah tetap menggunakan tarif 4 % atau terdapat penambahan tarif, mohon petunjuk dari rekan – rekan, karena perusahaan kami perusahaan kontraktor telekomunikasi yang akan memotong PPh 4.2 jasa konstruksi , terima kasih
- Originaly posted by mhs:
Mohon bantuan Rekan-rekan,
Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP
kenaikan tarif untuk PPh Final tidak berlaku
Originaly posted by mhs:dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
maksudnya tidak memiliki sertifikat dari LPJK??
- Originaly posted by mhs:
Mohon bantuan Rekan-rekan,
Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP
kenaikan tarif untuk PPh Final tidak berlaku
Originaly posted by mhs:dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
maksudnya tidak memiliki sertifikat dari LPJK??
- Originaly posted by mhs:
Mohon bantuan Rekan-rekan,
Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP
kenaikan tarif untuk PPh Final tidak berlaku
Originaly posted by mhs:dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
maksudnya tidak memiliki sertifikat dari LPJK??