Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif Bukti Potong PPh 4.2 Final

  • Tarif Bukti Potong PPh 4.2 Final

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 10 Posts
  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 11:04 am

    Mohon bantuan Rekan-rekan,

    Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
    Terima kasih

  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 11:04 am
  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 11:04 am

    Mohon bantuan Rekan-rekan,

    Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
    Terima kasih

  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 11:04 am

    Mohon bantuan Rekan-rekan,

    Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?
    Terima kasih

  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 2:32 pm

    Apakah tetap menggunakan tarif 4 % atau terdapat penambahan tarif, mohon petunjuk dari rekan – rekan, karena perusahaan kami perusahaan kontraktor telekomunikasi yang akan memotong PPh 4.2 jasa konstruksi , terima kasih

  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 2:32 pm

    Apakah tetap menggunakan tarif 4 % atau terdapat penambahan tarif, mohon petunjuk dari rekan – rekan, karena perusahaan kami perusahaan kontraktor telekomunikasi yang akan memotong PPh 4.2 jasa konstruksi , terima kasih

  • mhs

    Member
    8 February 2014 at 2:32 pm

    Apakah tetap menggunakan tarif 4 % atau terdapat penambahan tarif, mohon petunjuk dari rekan – rekan, karena perusahaan kami perusahaan kontraktor telekomunikasi yang akan memotong PPh 4.2 jasa konstruksi , terima kasih

  • priadiar4

    Member
    8 February 2014 at 9:18 pm
    Originaly posted by mhs:

    Mohon bantuan Rekan-rekan,

    Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP

    kenaikan tarif untuk PPh Final tidak berlaku

    Originaly posted by mhs:

    dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?

    maksudnya tidak memiliki sertifikat dari LPJK??

  • priadiar4

    Member
    8 February 2014 at 9:18 pm
    Originaly posted by mhs:

    Mohon bantuan Rekan-rekan,

    Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP

    kenaikan tarif untuk PPh Final tidak berlaku

    Originaly posted by mhs:

    dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?

    maksudnya tidak memiliki sertifikat dari LPJK??

  • priadiar4

    Member
    8 February 2014 at 9:18 pm
    Originaly posted by mhs:

    Mohon bantuan Rekan-rekan,

    Berapa tarif pemotongan jasa subkon yang tidak mempunyai NPWP

    kenaikan tarif untuk PPh Final tidak berlaku

    Originaly posted by mhs:

    dan tidak memiliki kualifikasi usaha jasa konstruksi ( SIJUK ) ?

    maksudnya tidak memiliki sertifikat dari LPJK??

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now