Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif baru UKM
mohon bantuannya nih tarif ukm 1 persen, apa omzet juli 2013 langsung dikenaiin trus langsung dibayar pasal 25, trus kodenya setorannya apa ya
mohon bantuannya nih tarif ukm 1 persen, apa omzet juli 2013 langsung dikenaiin trus langsung dibayar pasal 25, trus kodenya setorannya apa ya
Tunggu juklaknya dulu ya…
Salam
Tunggu juklaknya dulu ya…
Salam
masih menunggu pmk,per dirjen dan se-nya
masih menunggu pmk,per dirjen dan se-nya
kira2 masih lama atau tidak ya??
kira2 masih lama atau tidak ya??
prediksi sih diterapkan mulai masa Januari 2004
seperti contoh yang ada.prediksi sih diterapkan mulai masa Januari 2004
seperti contoh yang ada.- Originaly posted by budianto:
prediksi sih diterapkan mulai masa Januari 2004
seperti contoh yang ada.tapi PPnya mulai berlaku Juli pak
Pasal 11
Peraturan Pemerintah im mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2013. - Originaly posted by budianto:
prediksi sih diterapkan mulai masa Januari 2004
seperti contoh yang ada.tapi PPnya mulai berlaku Juli pak
Pasal 11
Peraturan Pemerintah im mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2013. mohon tanya rekan2 semua, tarif tersebut berlaku utk OP atau Badan atau keduanya selama omset msh dibawah 4,8 milyar?
bingung juga ya kalau berlaku per juli, kan tengah tahun tuh…kan tarif 1% dr omset itu final ya? berarti ga bisa dikreditkan dong di akhir tahun? sedangkan jan-juni PPh 25 nya msh bisa dikreditkan? terus laba dlm 1 tahun nya gmn? masa dikenakan lg dengan tarif progresif biasanya yg 5, 15, 25, dan 30%?
mohon tanya rekan2 semua, tarif tersebut berlaku utk OP atau Badan atau keduanya selama omset msh dibawah 4,8 milyar?
bingung juga ya kalau berlaku per juli, kan tengah tahun tuh…kan tarif 1% dr omset itu final ya? berarti ga bisa dikreditkan dong di akhir tahun? sedangkan jan-juni PPh 25 nya msh bisa dikreditkan? terus laba dlm 1 tahun nya gmn? masa dikenakan lg dengan tarif progresif biasanya yg 5, 15, 25, dan 30%?