Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif Atas Komisi Indonesia-China
Tarif Atas Komisi Indonesia-China
Selamat pagi rekan,
saya ingin bertanya barangkali ada rekan yang tahu jawabannya.
1. berapa tarif yang dikenakan atas komisi yang diberikan ke wp china dengan menggunakan tax treaty?
2. masuk ke dalam pasal berapa pengenaan atas komisi? apakah independent personal service atau dependent personal service atau termasuk ke dalam pasal yang lainnya?Terimakasih rekan, Mohon bantuannya.
Ketentuan Tarif PPh Pasal 26
Ketentuan untuk PPh Pasal 26 adalah tentang kebijakan tarif sebesar 20% atas jumlah bruto pendapatan yang berasal dari
Deviden
Bunga, diskonto, premium, insentif yang berhubungan dengan jaminan pembayaran pinjaman.
Royalti, sewa, serta pendapatan lain yang berhubungan dengan pemanfaatan aset
Insentif yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas sejenisnya.
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala
Premi swap dan transaksi lindung lainnya
Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
Selain pajak atas pendapatan atau omset, Wajib Pajak Luar Negeri yang dibebankan PPh Pasal 26 juga dibebankan dengan kebijakan tarif pajak atas laba bersih. Tarif 20% final dari keuntungan bersih tersebut dikenakan kepada Wajib Pajak dengan penghasilan sebagai berikut.Pendapatan atas penjualan aset di Indonesia
Premi asuransi, premi reasuransi baik yang dibayarkan secara langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.Ketetapan tarif 20 % menyesuaikan ketentuan sebagai berikut.
Tarif 20% final atas laba bersih dapat berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang dibangun atau berada di negara yang memberikan perlindungan pajak, termasuk kategori BUT di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak termasuk di dalamnya adalah BUT di Indonesia. Tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang penghasilan atas perusahaan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Tax Treaty atau P3B antara Indonesia serta negara-negara lain yang berada dalam perjanjian bisa saja berbeda satu sama lain. Tarifnya yang dimaksud tersebut dapat mengurangi tingkat tarif biasa sebesar 20% dan beberapa memiliki kemungkinan tarif 0%.https://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=s how&id=10
bisa dibaca tax treaty Indonesia China disana
- Originaly posted by daffaerlanto:
1. berapa tarif yang dikenakan atas komisi yang diberikan ke wp china dengan menggunakan tax treaty?
20 %
Originaly posted by daffaerlanto:2. masuk ke dalam pasal berapa pengenaan atas komisi? apakah independent personal service atau dependent personal service atau termasuk ke dalam pasal yang lainnya?
tergantung WP China nya buka tempat usaha di Indo atau tidak.
- Originaly posted by Afreezal:
20 %
sesuai referensi ya rekan