• Tarif 0.5% dan 2%?

     Dewa_Mabok updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 10:37 am
  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 10:37 am

    Rekan ortax sekalian, saya ingin tanya tentang tarif TA bagi WPOP
    Jika orang tersebut bekerja di perusahaan, apakah menggunakan tarif 2%?
    Apakah tarif 2 % juga berlaku bagi orang yang menggunakan norma (dalam hal ini tidak menggunakan PP 46, karena pekerjaan bebas)…

    Sedikit tergelitik, soalnya kenapa tarifnya lebih besar dari UMKM ,……. yang hanya 0.5% dan batas waktu sampai Maret 2017…. Sedangkan yang 2% hanya sampai akhir September 2016

    Mohon penjelasan….

  • Dewa_Mabok

    Member
    22 August 2016 at 10:47 am
    Originaly posted by studycenter:

    Jika orang tersebut bekerja di perusahaan, apakah menggunakan tarif 2%?

    Benar

    Originaly posted by studycenter:

    Apakah tarif 2 % juga berlaku bagi orang yang menggunakan norma (dalam hal ini tidak menggunakan PP 46, karena pekerjaan bebas)…

    Tetap

  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 11:06 am

    Thanks rekan….. hmmmmm tarif yang tidak bersahabat buat karyawan…

  • hendraprasetio

    Member
    22 August 2016 at 11:36 am

    coba rekan baca PMK 118 bab 4 pasal 11 ayat 2

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now