Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tarif 0.5% dan 2%?
Rekan ortax sekalian, saya ingin tanya tentang tarif TA bagi WPOP
Jika orang tersebut bekerja di perusahaan, apakah menggunakan tarif 2%?
Apakah tarif 2 % juga berlaku bagi orang yang menggunakan norma (dalam hal ini tidak menggunakan PP 46, karena pekerjaan bebas)…Sedikit tergelitik, soalnya kenapa tarifnya lebih besar dari UMKM ,……. yang hanya 0.5% dan batas waktu sampai Maret 2017…. Sedangkan yang 2% hanya sampai akhir September 2016
Mohon penjelasan….
- Originaly posted by studycenter:
Jika orang tersebut bekerja di perusahaan, apakah menggunakan tarif 2%?
Benar
Originaly posted by studycenter:Apakah tarif 2 % juga berlaku bagi orang yang menggunakan norma (dalam hal ini tidak menggunakan PP 46, karena pekerjaan bebas)…
Tetap
Thanks rekan….. hmmmmm tarif yang tidak bersahabat buat karyawan…
coba rekan baca PMK 118 bab 4 pasal 11 ayat 2