Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tarif 0.5%
Tarif 0,5 % untuk WP yang mengungkap harta sampai dengan 10 M.
,
mkasudnya itu harta tambahannya maks 10 M atau harta di spt + harta tambahan menjadi 10 M?
terimakasih- Originaly posted by zelika anggarayi:
mkasudnya itu harta tambahannya maks 10 M atau harta di spt + harta tambahan menjadi 10 M?
terimakasihBetul harta SPT + harta tambahan = atau < 10 m
sependapat dengan rekan danilecarlo..
- Originaly posted by zelika anggarayi:
Tarif 0,5 % untuk WP yang mengungkap harta sampai dengan 10 M.
,
mkasudnya itu harta tambahannya maks 10 M atau harta di spt + harta tambahan menjadi 10 M?Mohon maaf, ijin menjawab.
Dasar Hukum :
Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Pengampunan Pajak (link : https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=1000&p_tgl=tahun&tahun=2016&nomor=11&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=16074)
"0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan"dari kalimat yang diberi tanda hitam, adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun Terakhir.
- Originaly posted by zelika anggarayi:
mkasudnya itu harta tambahannya maks 10 M atau harta di spt + harta tambahan menjadi 10 M?
terimakasihtotal semua mua hehe
- Originaly posted by aldrian:
0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan"
dari kalimat yang diberi tanda hitam, adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun Terakhir.
Total semua rekan . Dablek ae.
- Originaly posted by aldrian:
dari kalimat yang diberi tanda hitam, adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun Terakhir.
Mohon Maaf, saya meralat jawaban sebelumnya :
Dasar Hukum PMK 118/PMK.03/2016 (link https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2016&nomor=118&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=16081)
Pasal 10 ayat (4)
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).Pasal 6 ayat (1)
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.kesimpulannya adalah total harta, bukan hanya harta yang diungkapkan saja.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Total semua rekan . Dablek ae.
terima kasih Rekan, sudah diingatkan.. semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua
- Originaly posted by aldrian:
terima kasih Rekan, sudah diingatkan.. semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua
Sama sama rekan. Dilapangan sudah berjalan seperti itu dan juga sosialisasi dimana mana sampai didepan rumah saya juga begitu.
Percaya ae rekan.