Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya Tentang PPh Pasal 29

  • Tanya Tentang PPh Pasal 29

     annie8 updated 12 years, 6 months ago 19 Members · 34 Posts
  • annie8

    Member
    16 October 2011 at 7:24 am
    Originaly posted by hendrioye:

    walaupun pajak dibayar 100%, tidak ada yang disembunyikan, WP belum tentu aman dari fiskus yang seperti monster.

    😀

    salam

  • annie8

    Member
    16 October 2011 at 7:34 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    Bisa lebih dijelaskan rekan maksudnya bagaimana?. saya kok kurang paham

    Pada umumnya PT menghitung laporan keuangan fiskal nya pada penutupan akhir tahun.. sedangkan pelaporan angsuran pph ps 25 masa berjalan (mis thn 2011) dibayar berdasarkan patokan perhitungan laporan keuangan fiskal tahun lalu (thn 2010) dari sana menjadi patokan untuk pelaporan angsuran pph ps 25 masa bulan kedepannya dlm hal ini thn 2011.
    belum tentu Ph PT di thn 2011 = Ph PT di thn 2010 atau Ph PT di thn 2011 > Ph PT di thn 2010. gimana klu Ph PT di thn 2011 < Ph PT di thn 2010 dalam hal ini berarti PT lebih bayar angsuran pph ps 25. maka atas kelebihan bayar dapat direstitusi ( diminta kembali ). PT hrs sedikit repot… 😀

  • violet

    Member
    17 October 2011 at 4:45 pm

    Terkadang lebih bayar karena WP kurang teliti pada peraturan pajak terbaru. Contoh: pada tahun pajak 2009 tarif PPh Badan 28%, pada tahun 2010 WP membayar atas tarif 28%, padahal pada tahun pajak 2010 telah berkurang menjadi 25%. (Bermaksud mengurangi pajak PPh Badan, tapi karena kekurangtelitian jadi kesalahan).
    Restitusi menjadi repot karena adanya pemeriksaan dan beberapa kesalahan terdapat pada koreksi fiskal ( beban2 yang dapat dikurangkan pada metode akuntansi tapi tidak sebagai pengurang pada pajak)

  • annie8

    Member
    17 October 2011 at 5:56 pm
    Originaly posted by violet:

    Terkadang lebih bayar karena WP kurang teliti pada peraturan pajak terbaru. Contoh: pada tahun pajak 2009 tarif PPh Badan 28%, pada tahun 2010 WP membayar atas tarif 28%, padahal pada tahun pajak 2010 telah berkurang menjadi 25%. (Bermaksud mengurangi pajak PPh Badan, tapi karena kekurangtelitian jadi kesalahan).
    Restitusi menjadi repot karena adanya pemeriksaan dan beberapa kesalahan terdapat pada koreksi fiskal ( beban2 yang dapat dikurangkan pada metode akuntansi tapi tidak sebagai pengurang pada pajak)

    benar rekan violet.. 🙂

    salam

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now