• Tanya tentang PBK

     lutfan1708 updated 16 years ago 2 Members · 6 Posts
  • lutfan1708

    Member
    18 April 2008 at 8:01 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Mau tanya, apakah dengan melakukan pemindah bukuan dari KPP lama ke KPP Baru dan kita mendapat bukti pemindah bukuan dari KPP lama, maka kita tidak usah melaporkan pajaknya ke KPP baru, krn sdh ada bukti pemindah bukuannya? ataukah kita hrs melaporkan ke KPP baru dengan membawa SPT masa dan SSP lembar 3nya.?

    Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    18 April 2008 at 8:01 am
  • DENNYKRIS

    Member
    18 April 2008 at 11:34 am

    Pemindahbukuan (Pbk) adalah memindahkan sejumlah tertentu yang kita SETOR dari NPWP lama ke NPWP baru, artinya Pbk berhubungan dengan setoran pajak kita bukan pelaporan pajak kita.
    Ketika kita sudah mendapat bukti Pbk maupun belum (kita melampirkan bukti Surat Pengajuan Pbk) itu sebagai dasar pelaporan kita di KPP yang baru.
    Ada tambahan dari rekan-rekan ?

  • lutfan1708

    Member
    18 April 2008 at 3:04 pm

    Lalu bagaimana dengan pelaporannya, bila mendapat bukti surat pengajuan PBK itu lewat tgl 20? apakah kita kena denda dlm pelaporannya atau tidak?

  • DENNYKRIS

    Member
    18 April 2008 at 3:23 pm

    Mas Lutfan, bukti pengajuan Pbk itu beda dengan bukti Pbk.Mungkin yg dimaksud mas Lutfan itu bukti Pbk yg mungkin diterima diatas tgl 20 lalu seperti apa pelaporannya ?
    Bukti Pbk memang perlu waktu, tetapi untuk pelaporan bulanan tidak perlu bukti Pbk klo memang belum ada cukup dengan bukti pengajuan Pbk dicopu dengan surat pengajuan Pbk lalu dilampirkan bersamaan dengan pelaporan bulanan itu sudah diterima Kantor Pajak.
    O ya, pindah ke KPP mana ?karena pindah KPP Madya seperti bulan ini ada aturan yg memberi keringanan apabila sudah terlanjur setor dengan NPWP lama.

  • lutfan1708

    Member
    21 April 2008 at 12:49 pm

    Oh, ia maksud saya bukti Pbk yang belum diterima sampai sekarang, tapi saya sudah melaporkan SPT dengan fotocopi surat pengajuan Pbk dan Bukti penerimaan surat dari KPP lama. Makasih atas infonya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now