Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanya tentang maksud dari pengalihan subsidi pajak
Tanya tentang maksud dari pengalihan subsidi pajak
ada yang bisa bantu jelasin tentang adanya keputusan pengalihan PPNDTP menjadi pengurangan pembayaran pajak penghasilan ( PPh ) pasal 25 dan subsidi PPh pasal 21, gak ?
PPNDTP itu sebenarnya bisa diberikan pada siapa saja sii ..?
Mohon penjelasannya ya…
tx…maap rekan flufy, boleh di share keputusan tersebut? makasih
kayaknya keputusannya masih dalam proses. yang ada baru korannya doang
tx..ya atas semua komentnya
PPNDTP itu arahnya tidak dipungut PPN
jika dialihkan menjadi PPh 21, itu dialihkan kepada penghasilan tertentu yang pajaknya ditanggung pemerintah. sedangkan untuk mengurangi pasal 25 adalah dengan memberikan tarif final akan tetapi dikenakan ppn sehingga tidak perlu pph 25 lagipendapat pribadi