Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tanya Tax Amnesty Untuk Usaha bisnis game online
Tanya Tax Amnesty Untuk Usaha bisnis game online
- Originaly posted by tanyapajak2000:
permisi gan numpang tnya lagi mengenai perpajakan..
usaha ane kan di dalam jual beli item game online.. (beli item di dalam game dari orang lain, lalu menjualnya kembali ke orang lain) dengan omset diatas ptkp tiap bulanya, namun belum memiliki npwp.Buat NPWP dulu gan 😀
Originaly posted by tanyapajak2000:1. misalkan saya ingin membuat NPWP, itu saya masuk ke katagori tarif pajak yang mana ya? apakah dapat mengikuti yang pph pasal 2 yang 1% tiap bulan dari omzet itu? atau yag mana?
Iya harusnya pakai yg pph final 1%, tapi sebaiknya ikutan TA aja
Originaly posted by tanyapajak2000:2. apakah jenis usaha saya dapat dikatagorikan dalam umkm?
Ya
Originaly posted by tanyapajak2000:3. apakah usaha saya harus memiliki siup? mengingat usaha ini sebenarnya hanya musiman dan bisa berhenti sewaktu2 dan tidak memiliki tempat (karena menggunakan laptop untuk online dan dapat dilakukan dimanapun)
Daftarkan saja ke KPP, nnti KPP yg akan menentukan
Originaly posted by tanyapajak2000:4. lalu jika saya mengungkapkan harta dari tahun 2011 – 2015 dengan fasilitas tax amnesty…
untuk tebusannya saya ikut yang 2% apa 0.5% ya? dan apakah dari usaha yang saya jalani bisa ikut ke yang 0.5%?0,5% apabila penghasilan rekan hanya dari usaha itu saja, tp kalo sebagai karyawan juga atau pekerjaan lainnya, (tidak seutuhnya usaha) maka menggunakan tarif 2% untuk Ikut TA
Originaly posted by tanyapajak2000:5. untuk tax amnesty bagaimana patokan uang yang saya miliki sampai bulan desember 2015 ya? mengingat sudah 6bulan lebih dan tentunya sudah lupa harta pas desember 2015nya.. atau dapat menggunakan total harta yang saya memiliki ketika membuat npwp katakan september 2016…?
Dasarnya Harta yg atas nama milik rekan aja, tidak perlu penghasilannya
Originaly posted by tanyapajak2000:6. untuk rumah yang diakui itu yang harga pas beli atau bagaimana ya?
Harga wajar menurut rekan, petugas KPP tidak berhak mengoreksi nilai wajar
Originaly posted by tanyapajak2000:7. lalu jika saya bikin npwp bulan september 2016… bagaimana dengan pajak january – agustus 2016 yang blm saya bayarkan karena buat npwpnya pas september?
nnti lapor di Maret 2017 dalam spt tahunan OP nya rekan,
1. oh jadi saya harus buat npwp dulu ya… untuk buatnya apakah bisa melalui online? atau harus ke kpp pak?
2. untuk usaha jika saya hanya bersumber dari online game, berarti 0.5% tok ya?
3. hemmm brrti kalo rumahnya sy tulis berapa aja (selama masih njop) berarti tidak masalah ya?
4. hmm pas lapor maret 2017 apakah saya akan terkena denda untuk yang january – agustus nya? dan jika iya berapa besar dendanya?