Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › (Tanya-Tax Amnesty) Kasus Balik Nama melibatkan 3 orang
(Tanya-Tax Amnesty) Kasus Balik Nama melibatkan 3 orang
Selamat malam Bpk/Ibu
Tadi saya sempat berbincang-bincang dengan kerabat keluarga saya mengenai aset tanah, ternyata ada kasus seperti ini:
si A membeli tanah dengan si C pada tahun 1990, Namun pada tahun tersebut warga keturunan tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. A adalah warga keturunan.
Maka, si A menggunakan nama si B atas aset tanah yang dibeli tersebut, hingga sertifikat tanah juga atas nama si B. Namun, si B tidak pernah melaporkan aset tanah tersebut, karena ternyata dulunya si A hanya meminjam KTP si B tanpa memberitahukan atas transaksi jual beli ini.
Nah, dengan adanya tax amnesty, apakah hal ini bisa dipertimbangkan?
lantas bagaimana dengan si B yang tidak tahu apa-apa ini?A ikut TA, lalu balik nama atas tanah tersebut.. untuk B jika A sudah ikt TA maka tidak masalah..nanti saat A ikut TA, lampirkan surat pengakuan kepemilikan harta dan surat nominee..
sependapat dengan rekan ford77
untuk B, nanti membuat surat pernyataan (nominee) yg menyatakan bahwa atas tanah tersebut adalah benar milik A