Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain (Tanya-Tax Amnesty) Kasus Balik Nama melibatkan 3 orang

  • (Tanya-Tax Amnesty) Kasus Balik Nama melibatkan 3 orang

     JacJas updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • shinx2ran

    Member
    19 August 2016 at 8:55 pm

    Selamat malam Bpk/Ibu

    Tadi saya sempat berbincang-bincang dengan kerabat keluarga saya mengenai aset tanah, ternyata ada kasus seperti ini:

    si A membeli tanah dengan si C pada tahun 1990, Namun pada tahun tersebut warga keturunan tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. A adalah warga keturunan.

    Maka, si A menggunakan nama si B atas aset tanah yang dibeli tersebut, hingga sertifikat tanah juga atas nama si B. Namun, si B tidak pernah melaporkan aset tanah tersebut, karena ternyata dulunya si A hanya meminjam KTP si B tanpa memberitahukan atas transaksi jual beli ini.

    Nah, dengan adanya tax amnesty, apakah hal ini bisa dipertimbangkan?
    lantas bagaimana dengan si B yang tidak tahu apa-apa ini?

  • shinx2ran

    Member
    19 August 2016 at 8:55 pm
  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 8:19 am

    A ikut TA, lalu balik nama atas tanah tersebut.. untuk B jika A sudah ikt TA maka tidak masalah..nanti saat A ikut TA, lampirkan surat pengakuan kepemilikan harta dan surat nominee..

  • JacJas

    Member
    20 August 2016 at 8:42 am

    sependapat dengan rekan ford77
    untuk B, nanti membuat surat pernyataan (nominee) yg menyatakan bahwa atas tanah tersebut adalah benar milik A

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now