Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tanya Tax Amnesty bagi yang tidak memiliki NPWP hingga sukses ikut TA
Tanya Tax Amnesty bagi yang tidak memiliki NPWP hingga sukses ikut TA
halo rekan2 ortax sekalian.. setelah cukup banyak bertanya di forum ortax sebelumnya, saya kali ini ingin merangkum beberapa pertanyaan atas keraguan saya dan menjadi thread akhir saya di dalam bertanya tax amnesty.. kiranya rekan dapat memberikan pencerahan kepada saya..
Saya tidak memiliki npwp namun memiliki usaha yang sudah saya jalankan sejak 2010 hingga sekarang agustus 2016.. Singkat cerita saya memiliki total Asset seperti rumah, mobil, dan uang cash dengan total 2M atas usaha yang telah saya jalankan selama ini.
pertanyaan saya.
1. Untuk ikut TA, tentu saya harus memiliki npwp, lantas bagaimana caranya membuat NPWP itu? apakah lebih efektif melalui system online atau sebaiknya saya langsung bikin di kpp? dan berapa lama proses bikinya?
2. Jika usaha saya adalah jual beli barang di dalam game online (seperti item2, mata uang game, dll) yang semuanya berupa virtual yang saya kerjakan sendiri.. dimana saya memperolehnya dari membeli ke orang lain dan kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.. maka ketika buat NPWP saya masuk kriteria yang mana? tentu saya ikut yang 1% perbulan kan ya? namun katagorinya sendiri kira2 apa ya? apakah Pedagang Alat Komputer atau apa?
3. Apakah tidak masalah untuk usaha yang saya jalani untuk membuat npwp?? karena omset saya perbulan naik turun.. terkadang hanya 20jt dan terkadang bisa menyentuh 300jt.. dan kalau game yang saya bisniskan suatu saat sudah tidak "prospek" sehingga saya tulis nihil karena memang tidak memiliki penghasilan lagi bagaimana jadinya?
4. Jika saya ingin ikut TA, ketika NPWP saya jadi apakah saya harus terlebih dahulu melaporkan SPT 2015 dengan NIHIL atau tidak usah lapor spt langsung ikut program TA saja?
5. Bagaimana cara saya ikut program TA ini? saya kalau mau ikut TA harus kemana dan harus ngapain?
6. Apa saja yang harus saya siapkan untuk harta yang saya deklarasi baik Rumah, Mobil, dan Uang Cash (ada dibank) ini? apakah diperlukan surat2nya atau cukup surat pernyataan saja?
7. Jika saya dibelikan motor oleh orang tua saya tahun 2009 atas nama saya namun sudah hilang di tahun 2012, namun saya tidak melapor kehilangan ke polisi dan tidak pernah lagi bayar pajak kendaraan tersebut serta TIDAK pernah melakukan blokir stnk… apakah kendaraan tersebut tetap dilaporkan ke TA? atau tidak usah? dan perlukah saya membuat laporan blokir secepatnya?
8. Saya dengar kabar yang beredar, setelah TA akan dilakukan pengecekan atas harta yang dilaporkan WP saat TA dan jika ditemukan harta lain maka akan di denda 200%, yang jadi pertanyaan saya.. jika saya menulis harta uang cash saya 1M pada saat TA, apakah 1M itu akan dicek oleh DJP ? karena ini kan agustus sedangkan saya jelas sudah tidak ingat harta saya di Desember 2015.. saya takut salah tulis misalkan DJP menemukannya 1.1M berarti kan saya didenda atas 100jt yang ditemukanya… kira2 apakah cash saya akan di croscek atau tidak ya?
9. saya sempat dengar kabar akan TAX Planning dalam Tax Amnesty ini, kira2 yang dimaksud TAX Planning itu seperti apa ya? saya cukup penasaran…terima kasih mohon dijawab rekan 🙂
- Originaly posted by tanyapajak2000:
1. Untuk ikut TA, tentu saya harus memiliki npwp, lantas bagaimana caranya membuat NPWP itu? apakah lebih efektif melalui system online atau sebaiknya saya langsung bikin di kpp? dan berapa lama proses bikinya?
satu hari untuk nomornya, fisiknya dikirim via pos
Originaly posted by tanyapajak2000:2. Jika usaha saya adalah jual beli barang di dalam game online (seperti item2, mata uang game, dll) yang semuanya berupa virtual yang saya kerjakan sendiri.. dimana saya memperolehnya dari membeli ke orang lain dan kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.. maka ketika buat NPWP saya masuk kriteria yang mana? tentu saya ikut yang 1% perbulan kan ya? namun katagorinya sendiri kira2 apa ya? apakah Pedagang Alat Komputer atau apa?
bisa jadi
Originaly posted by tanyapajak2000:3. Apakah tidak masalah untuk usaha yang saya jalani untuk membuat npwp?? karena omset saya perbulan naik turun.. terkadang hanya 20jt dan terkadang bisa menyentuh 300jt.. dan kalau game yang saya bisniskan suatu saat sudah tidak "prospek" sehingga saya tulis nihil karena memang tidak memiliki penghasilan lagi bagaimana jadinya?
tidak apa
Originaly posted by tanyapajak2000:4. Jika saya ingin ikut TA, ketika NPWP saya jadi apakah saya harus terlebih dahulu melaporkan SPT 2015 dengan NIHIL atau tidak usah lapor spt langsung ikut program TA saja?
langsung ikut TA dan isi surat pernyataan peredaran omset
Originaly posted by tanyapajak2000:5. Bagaimana cara saya ikut program TA ini? saya kalau mau ikut TA harus kemana dan harus ngapain?
datang ke KPP ke ruangan khusu TA
Originaly posted by tanyapajak2000:6. Apa saja yang harus saya siapkan untuk harta yang saya deklarasi baik Rumah, Mobil, dan Uang Cash (ada dibank) ini? apakah diperlukan surat2nya atau cukup surat pernyataan saja?
surat pernyataan dan isikan di daftar harta
Originaly posted by tanyapajak2000:7. Jika saya dibelikan motor oleh orang tua saya tahun 2009 atas nama saya namun sudah hilang di tahun 2012, namun saya tidak melapor kehilangan ke polisi dan tidak pernah lagi bayar pajak kendaraan tersebut serta TIDAK pernah melakukan blokir stnk… apakah kendaraan tersebut tetap dilaporkan ke TA? atau tidak usah? dan perlukah saya membuat laporan blokir secepatnya?
tetap dilaporkan
Originaly posted by tanyapajak2000:8. Saya dengar kabar yang beredar, setelah TA akan dilakukan pengecekan atas harta yang dilaporkan WP saat TA dan jika ditemukan harta lain maka akan di denda 200%, yang jadi pertanyaan saya.. jika saya menulis harta uang cash saya 1M pada saat TA, apakah 1M itu akan dicek oleh DJP ? karena ini kan agustus sedangkan saya jelas sudah tidak ingat harta saya di Desember 2015.. saya takut salah tulis misalkan
iya tentu
Originaly posted by tanyapajak2000:9. saya sempat dengar kabar akan TAX Planning dalam Tax Amnesty ini, kira2 yang dimaksud TAX Planning itu seperti apa ya? saya cukup penasaran…
baru dengar, sepanjang diungkapkan segalanya aman saja
untuk motor yang sudah hilang tetap saya laporkan di TA, lalu untuk menghapusnya dari SPT nanti bagaimana syaratnya ya? apa bisa ga perlu di masukan? karena toh barangnya sudah hilang lama sekali.. jauh sebelum saya memulai usaha..
sekalian Tanya jika tahun 2015 kebawah sebagian harta berupa cash 100jt lebih untuk dibelikan barang2 seperti kulkas, Kasur, tv, computer, dan alat2 elektronik serta peralatan rumah tangga.. apa kah barang2 itu juga dimasukan ke TA?
atau harta itu cuman rumah, Tanah, bangunan, kendaraan yang diakui di TA?
soalnya saya jadi mikir kalau setelah TA petugas pajak cek harta yang di laporkan pada saat TA, dan mengetahui ada cash2 yang sudah digunakan untuk beli2 barang isi rumah.. dan apakah akan dikenakan sanksi atas barang2 tersebut? soalnya 200% lumayan juga 🙁