Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain tanya sunset policy

  • tanya sunset policy

     harry_logic updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • imamsaputra

    Member
    9 September 2008 at 2:06 pm

    dear all ortax
    saya mau tanya,,kira2 ada yang tau nggak ya alasan timbulnya istilah asing-sunset policy-itu…
    Dalam dua ayat Pasal 37A UU KUP—pasal ini dikatakan Dalam sebagai pasal yang menjadi dasar timbulnya istilah sunset policy—tidak ada istilah itu dan dalam penjelasannya pun demikian, hanya disebutkan dengan dua kata saja, Cukup Jelas.

    Kemudian kalau lebih detil pada aturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas yaitu Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2008, juga tidak ada sama sekali istilah yang kalau diterjemahkan secara kaku ke dalam bahasa Indonesia ini berarti Kebijakan Matahari Terbenam.
    kira2 menurut pendapat rekan2, apa sih yang melatarbelakangi munculnya istilah asing tersebut??

  • imamsaputra

    Member
    9 September 2008 at 2:06 pm
  • Otong

    Member
    9 September 2008 at 2:26 pm

    Sunset bukannya sesuatu yang indah yang ditunggu-tunggu namun kan cuma sesaat sampai matahari terbenam mungkin hal itulah yang mendasari kebijakan pasal 37A diberi istilah oleh DJP sebagai Sunset Policy, karena sunset policy adalah kesempatan WP untuk memperbaiki kekeliruannya di masa lampau namun kesempatan itu hanya ada di tahun 2008

  • MeLiaNa

    Member
    18 September 2008 at 1:13 am

    Sunset policy bukan merupakan hal yang sementara saja, maksudnya adalah walaupun sunset policy ini memiliki batas tertentu, akan tetapi dampak dari sunset policy ini akan terus ada selama wajib pajak msh aktif. untuk lebih jelasnya, baca2 ulang tentang peraturan di KUP pasal 37A dan pasal 8 nya.
    semoga hal ini menjadi bermanfaat, karena saya juga masih mempelajari tentang sunset policy. apabila ada kesalahaan harap di maklumi dan diberitahukan.
    terimakasih

  • harry_logic

    Member
    18 September 2008 at 1:32 am

    SUNSET POLICY itu adalah cara baru bagi event organizer dan speaker untuk cari uang dengan mengadakan seminar, diskusi, workshop, dan sejenisnya.
    SUNSET POLICY itu adalah beberapa tanda tanya besar yang muncul di keremangan senja…..

  • Otong

    Member
    18 September 2008 at 8:52 am

    Sunset polici itu kebijakan ditjen pajak apa hubungan ama EO ? Maaf, tanda tanya apa itu Pak ?

  • harry_logic

    Member
    18 September 2008 at 1:30 pm

    Maaf juga Mas Otong…. kepleset dgn Sunset Policy (SP)-nya.

    Hanya saja, fakta di lapangan mengindikasikan belum banyak WP yang memanfaatkan kebijakan SP ini.
    Yang terutama menjadi alasan adalah, pertama, sanksi yang dibebaskan hanya bunga 2% atas pajak terutang (PPh); kedua, peraturan yang menjalankan pasal 37A ini masih gamang, belum disiapkan sejak awal, sehingga diterbitkan terlambat (PMK 66 terbit April 2008, lalu PER 27 yang diubah dgn PER 30, juga SE 33 yang masih perlu penegasan pula dgn SE 34 terbit Juli 2008). Beberapa dari mereka berlaku surut, jadi jangka waktu yang 365 hari sudah kepungut separoh dong.
    Alasan ketiga, lingkupnya juga hanya PPh psl 29, psl 4 (2), dan/atau psl 15, tidak dgn PPh pasal yang lain maupun yang PPN/PPnBM.

    Alasan lain adalah sebetulnya ini tentang 'pasal karet' pemeriksaan pajak yang menjadi momok bagi sebagian Wajib Pajak.

    Jadi, kalau dihubung-hubungkan ….. EO, SP, dan Tanda Tanya bisa di-post di forum ini ya…. Suwun.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now