Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya seputar sunset policy dan pelaporan harta
Tanya seputar sunset policy dan pelaporan harta
Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai sunset policy berhubungan dgn pelaporan harta :
Mohon maap jika pertanyaan saya sudah pernah ditanyakan.. 🙂
1. Pada thn 2003 saya membeli 1 unit mobil secara kredit dan telah lunas pada tahun 2004. Namun, saya belum melaporkan mobil tsbt ke SPT thnan 03. Apakah saya dpt melaporkannya pd periode sunset ini? Apakah ada pajak terhutang atas harta tsbt?
2. Untuk pelaporan pajak atas harta yg belum dilaporkan tersebut, apakah akan dilakukan pemeriksaan menyangkut asal uang untuk memperoleh harta tersebut??
(dalam hal ini uang saya berasal dr pembagian warisan almarhumah nenek saya mengingat saya tdk memiliki dokumennya)??3. Pada thn 08, kembali saya membeli tanah, apakah tanah tsbt hrs saya laporkan pd periode sunset ini ato pada akhir maret 09?
3. Mengenai deposito apa perlu dilaporkan juga?
4. Terakhir, bagaimana cra saya melaporkan harta tersebut jika harta tersebut diperoleh pd tahun2 yg berbeda?
Mohon jawabannya..
Terima kasih..Rekan Nannie,
Nyoba jawab ya..,
1. Perolehan mobil dilaporkan di SPT Sunset th 2003, demikian juga utangnya (kredit mobil). Tidak ada pajak terutang atas harta, yang ada pajak terutang atas penghasilan.
2. Kalo anda melaporkan terlebih dahulu melalui Sunset, maka asal usul uang untuk pembelian harta (walaupun mungkin belum dipajaki) tidak bisa dijadikan dasar utk menetapkan pajak.
3. Pembelian tanah di th 2008, dilaporkan dalam SPT Tahunan th 2008. Nah di tahun inilah mungkin anda akan ditanya oleh fiskus apabila jumlah kekayaan/tabungan anda tidak "sepadan" dengan harga perolehan tanah.
4. Deposito, perlu dilaporkan.
5. Dilaporkan dalam SPT pada tahun-tahun ybs di mana harta tsb diperoleh (contoh : perolehan 2005 – lapor SPT 2005, perolehan 2007 – lapor SPT 2007)2. Kalo anda melaporkan terlebih dahulu melalui Sunset, maka asal usul uang untuk pembelian harta (walaupun mungkin belum dipajaki) tidak bisa dijadikan dasar utk menetapkan pajak.
Bisa dijelaskan?? mksdnya apakah akan diselidiki kah jika asal uang dr warisan??
Makasiy sebelumnya..
Salam..
🙂- Originaly posted by Nannie:
. Kalo anda melaporkan terlebih dahulu melalui Sunset, maka asal usul uang untuk pembelian harta (walaupun mungkin belum dipajaki) tidak bisa dijadikan dasar utk menetapkan pajak.
Bisa dijelaskan?? mksdnya apakah akan diselidiki kah jika asal uang dr warisan??
Misalnya, fiskus punya data anda membeli mobil mewah di tahun 2003, dan pembelian itu tidak anda laporkan. Dalam hal ini fiskus akan mengusut apakah uang pembelian mobil tsb udah dipajaki atau belum. Apabila belum akan dihitung dan ditetapkan pajaknya. Sebaliknya, kalo anda melaporkan terlebih dahulu melalui Sunset, walaupun fiskus tahu bhw uang pembelian mobil tsb blm dipajaki, tapi oleh karena sumber datanya dari anda (SPT Sunset) maka tidak bisa dijadikan dasar utuk menetapkan pajak. Dan perlakukan karena Sunset Policy. Untuk tahun 2007 dan seterusnya tidak demikian. Oh iya harta warisan bukan objek pajak, namun kita sulit membuktikan bukan ?
tambahan dikit.
Fiscus tidak diperkenankan untuk memeriksa SPT Sun Pol berdasarkan analisis dari SPT tsb.
contoh.
Anda misalnya penghasilannya sebulan 2 juta, dalam daftyar Harta anda punya Rumah seharga 200 Jt. Mobil 120Jt dan deposito 1 M.
secara logika pihak fiscus akan curiga harta sebesar tsb dibeli Uang dari mana ? pada hal gaji cuma 2 jt
tetapi apabila sudah Sun Pol maka pihak Fiscus tdk berhak memeriksa Anda dengan mendasarkan analisa di dalam SPT yg sudah Sun Pol- Originaly posted by begawan5060:
Dan perlakukan karena Sunset Policy. Untuk tahun 2007 dan seterusnya tidak demikian. Oh iya harta warisan bukan objek pajak, namun kita sulit membuktikan bukan ?
Salah ketik, maksudnya… Dan perlakuan ini karena Sunset Policy …dst.
tambahan dikit.
Fiscus tidak diperkenankan untuk memeriksa SPT Sun Pol berdasarkan analisis dari SPT tsb.
contoh.
Anda misalnya penghasilannya sebulan 2 juta, dalam daftyar Harta anda punya Rumah seharga 200 Jt. Mobil 120Jt dan deposito 1 M.
secara logika pihak fiscus akan curiga harta sebesar tsb dibeli Uang dari mana ? pada hal gaji cuma 2 jt
tetapi apabila sudah Sun Pol maka pihak Fiscus tdk berhak memeriksa Anda dengan mendasarkan analisa di dalam SPT yg sudah Sun PolMaaph ya rekan2 saya banyak bertanya…soale masi kurang mudeng…
Jadi jika saya melaporkan harta tsbt pd periode sunset niy, pelaporan asset dlm SPT tersebut tdk akan dicek asal usulnya (dlm periode sunset), apakah begni maksudnya??Salam..
thanks b4..Betul sekali Mas/Mbak Nannie. Spt dijelaskan Mas Begawan diatas, yach begitulah intinya sunset. Sekarang aja laporin asset2 yang dulu ndak jelas itu sebelum KPP punya data2 (sbg Bukti Permulaan malah gawat lagi……). Klo datanya dari WP sendiri malah mereka akan ban ban kamsia ama kita..he..he..he.
Salam & selamat mengisi SPT 2008
Menurut saya Sunset policy bisa dimungkinkan untuk diperiksa kembali. namun bukan yang berasal dari data-data yang digunakan untuk sunsetpolicy. Jadi fiskus harus memperoleh data baru dari pihak eksternal.
Pada dasarnya SPT Sunset policy diperlakukan sama dengan SPT yang telah diperiksa oleh fiskus. bedanya Sunset poicy tidak bayar sanksi administrasi.
DJP mengharapkan SPT Sunsetpolicy dilaporkan dengan benar.
Jadi kalau mau main curang harus diperhitungkan masak-masak supaya tidak menimbulkan kecurigaan.